AKHIR KISAH PROYEK DINAS PUPR KARIMUN, KONTRAKTOR JADI TUMBAL?

KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Perusahaan CV Karimun Network harus “gigit jari”  karena ulah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cahyo Priyatno, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, membatalkan pekerjaan proyek Pembangunan Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Karimun tahun 2024 dengan dalih rasionalisasi anggaran.

Padahal, Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa sudah menetapkan CV Karimun Network sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp279.969.068, dan seharusnya berkontrak tanggal 12 Agustus 2024 lalu.

Celakanya, ada kejanggalan terkait pembatalan tersebut. Buktinya, Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, mengirimkan surat tentang rasionalisasi anggaran tanggal 19 Agustus 2024, sementara hasil investigasi wartawan media harianmetropolitan dalam laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), keterangan pembatalan proyek baru di upload sepekan terakhir, setelah media harianmetropolitan menyorot proyek “bermasalah” tersebut.

Ironisnya, indikasi “tebang pilih” dalam pelaksanaan proyek justru dipertontonkan keruang publik betapa “mirisnya” kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, Cahyo Priyatno. Sebab, proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Masjid Baitul Hikmah Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, yang proses penandatangan kontrak di atas tanggal 19 Agustus 2024 tentang rasionalisasi anggaran, justru “luput” dari rasionaliasi anggaran. Ada apa?

Kontaktor pelaksana proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Masjid Baitul Hikmah Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, CV Lucky Plaza, asal Kota Batam, seperti ketiban durian runtuh, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cahyo Priyatno, tidak memasukkan daftar proyek tersebut dalam rasionalisasi anggaran. Padahal, masa surat penunjukan penyedia barang dan jasa berakhir tanggal 20 Agustus 2024 dan penandatanganan kontrak berakhir tanggal 23 Agustus 2024, jauh setelah surat rasionalisasi anggaran dikeluarkan.

Meski, perusahaan CV Karimun Network “gigit jari” karena pembatalan tersebut, tapi perusahaan asal Karimun ini, tidak bergeming sedikitpun. Direktur justru sepakat dengan pembatalan tanpa melakukan “perlawanan”, seperti melakukan gugatan perdata. Padahal, dalam proses tender, perusahaan pasti mengeluarkan biaya besar, terkait pembiayaan administrasi dan tenaga ahli.

Proyek ini sejak awal diduga bermasalah karena dalam proses penganggaran menyalahi aturan tapi terkesan “dipaksakan”. Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Karimun nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pasal 6 ayat 1d, jelas menyebutkan, jika pemberian hibah pada pemerintah pusat, untuk satuan kerja kementrian/ lembaga pemerintah non kementrian yang wilayah kerja berada dalam daerah, hanya dapat diberikan satu kali dalam tahun berkenaan.

Namun, untuk “mengelabui” publik, Dinas PUPR Kabupaten Karimun mengubah nama kegiatan, sehingga terkesan ada dua pengadilan negeri di Kabupaten Karimun. Perlu diketahui, dalam tahun 2024, Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun kecipratan dua dana hibah berbentuk proyek fisik dari Pemerintah Kabupaten Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Priyambudi, saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Jumat 4 Oktober 2024, meminta agar semua proses pengadaan barang dan jasa mengikuti regulasi. Jika terdapat kendala, maka harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa, sebagai mitigasi risiko hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo Priyatno, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Berulang kali ditemui, tidak berada di kantor. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (**Rian/Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version