Diduga Ada Kesepakatan Jahat di Dua Tender Listrik Dinas ESDM Kepri

TANJUNGPINANG, Harianmetropolitan.co.id -Dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 12/2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik terjadi di dua Paket Tender Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024.

Kedua pemenang tender yang diduga kuat melanggar peraturan tersebut yaitu, PT. JT, pemenang tender Penataan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik di Kawasan Heritage Kota Lama Tanjungpinang Hps Rp. 2.669.480.126,61 dengan nilai kontrak Rp 2.665.095.566,67

PT. MIB pemenang tender, Pekerjaan Pembongkaran, Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah dan Tegangan Rendah di Pulau Penyengat Tahap II Hps Rp. 3.897.042.845,99 dengan nila kontrak Rp 3.889.907.283,16.

Saat dikonfirmasi oleh harianmetropolitan.co.id melalui WhatsApp, Kadis ESDM Kepri Darwin membalas, “Utk pengadaan barang dan jasa, kami dibantu oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Mungkin bisa konfirmasi ke Biro. Tks,” tulisnya, Kamis (19/12/2024).

PT.MIB dikonfirmasi oleh harianmetropolitan.co.id melalui WhatsApp, Jumat (20/12/2024) tidak merespon padahal status pesan masuk. dan PT. JT tidak bisa dihubungi sama halnya dengan Pokja yang menenderkan pekerjaan.

Berdasarkan data di Situs Resmi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Kedua perusahaan pemenang tender tidak memiliki data kualifikasi non Kecil.

Untuk usaha kecil, di Permen ESDM nomor 12/2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik halaman 83 pasal 2 ayat c, Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan dengan batas nilai satu pekerjaan paling banyak 2,5 M.

Aneh, kenapa persyaratan lelang tidak sesuai dengan aturan Permen ESDM nomor 12/2021? Apakah tender ini sudah diatur dengan sedemikan rupa untuk memenangkan perusahaan yang sudah jelas tidak memiliki kualifikasi peraturan menteri tersebut dengan diimingi sesuatu. Diharapkan aparat penegak hukum untuk mengusut tender ini agar terciptanya persaingan sehat dan kedua perusahaan patut masuk daftar hitam. DMS.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version