Rp16,70 Miliar Pengadaan Barang Jasa Natuna Cair, Punya Siapa?

NATUNA- harianmetropolitan.co.id- Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri untuk seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia, tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan  belanja daerah tahun anggaran 2025 jelas menekankan, jika belanja bersifat wajib dilaksanakan adalah pembayaran kewajiban pada pihak ketiga, iuran pensiun, iuran jaminan keseharan dan pembayaran cicilan pinjaman.

Sehingga, Pemerintah Kabupaten Natuna wajib memprioritaskan pembayaran utang tahun 2024, jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sudah dikucurkan oleh Kementerian Keuangan.

Masyarakat perlu memahami, jika Pemerintah Kabupaten Natuna memiliki utang tahun 2024 senilai Rp188,6 miliar lebih. Utang ini terjadi karena asumsi pendapatan pemerintah daerah menurun, sehingga banyak kegiatan sudah dikerjakan pihak ketiga tidak mampu dibayar tahun 2024.

Sementara, dana Kurang Bayar (KB) dari Kementerian Keuangan tahun 2024 hanya Rp103 miliar. Dana KB itu harus dikurangi dana Lebih Bayar (LB) senilai Rp22 miliar, sehingga dana KB yang akan diterima dari Kementerian Keuangan diperkirakan Rp81 miliar. Kemudian, Natuna juga menunggu dana KB dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp17 miliar.

Jika mengharapkan dana KB tersebut, sudah dipastikan, pemerintah tidak akan mampu menutupi utang senilai Rp188,6 miliar. Oleh karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung mengambil langkah cepat mengatasi penyelesaian utang tersebut dengan cara melakukan review dan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) utang tanggal 14 Februari 2025, sebagai dasar pembayaran di tahun 2025.

TAPD “peras otak” memangkas kegiatan tahun 2025 untuk menambal kebocoran tahun 2024. Istilah `geser dalam` jadi slogan. Sebanyak Rp85 miliar dana APBD 2025 akan dipakai untuk mambah pembayaran utang tahun 2024.

Celakanya, dalam dokumen realisai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna tahun 2025 diterima media harianmetropolitan, Rabu 26 Februari 2025, tercatat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia sudah mengucurkan dana senilai Rp64,58 miliar.

Dana itu bersumber dari Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2025. Selain dana TKDD, Natuna sudah mendapatkan pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp2,61 miliar. Dana ini berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yag sah. Jika ditotal, ada Rp67,20 miliar realisasi APBD 2025 masuk ke rekening kas daerah.

Dana itu sudah terpakai untuk belanja pegawai sebanyak Rp35,98 miliar dan belanja barang dan jasa senilai Rp16,70 miliar dan belanja modal Rp6,01 miliar, termasuk belanja bantuan keuangan Rp2,77 miliar. Pertanyaannya, belanja pengadaan barang dan jasa apa senilai Rp16,70 miliar itu?

Dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Natuna, belum ada kegiatan  pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa “berjalan”. Padahal, dalam aturan pengadaan barang dan jasa, seharusnya sejumlah pengadaan itu sudah masuk dalam laman LPSE Natuna.

Bupati Kabupaten Natuna, Cen Sui Lan, hingga berita ini terbit belum berhasil dikonfirmasi terkait kucuran dana untuk pengadaan barang dan jasa, karena masih mengikuti retreat di Magelang. Bersambung (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version