Pemkab Natuna Terapkan Pengawasan Ketat Jam Kerja Pegawai

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Kabupaten Natuna saat ini menggunakan sistem absensi fingerprint untuk mencatat kehadiran seluruh pegawai. Selain kehadiran, setiap pegawai juga diwajibkan menuliskan aktivitas harian beserta jumlah menit pekerjaan yang telah dilakukan, dan kemudian diverifikasi oleh pimpinan OPD masing-masing, Selasa 18 Maret 2025.

Selama bulan Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, lebih cepat 30 menit dari jam kerja normal yang biasanya sampai pukul 16.00 WIB. Dalam satu minggu, pegawai wajib memenuhi minimal 32,5 jam kerja efektif, disesuaikan dari total waktu kerja normal sebanyak 6.750 menit dalam sebulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, M. A. Sanjaya, menyampaikan bahwa pengawasan langsung dari pimpinan sangat diperlukan, terutama bagi pegawai yang keluar kantor di jam kerja dengan mengenakan pakaian dinas. “Harus dipastikan alasan mereka keluar, apakah memang untuk menyelesaikan tugas tertentu atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Layanan Indihome Telkom dan Sinyal 4G LTE Akan Hadir di Kabupaten Anambas

Selama Ramadan, apel pagi setiap Senin ditiadakan. Pelaksanaan apel disesuaikan dengan kebijakan masing-masing OPD, dan apel bersama di Kantor Bupati hanya digelar sesuai kebutuhan. Dalam tiga bulan pertama tahun 2025 ini, apel bersama baru dilakukan satu hingga dua kali.

Sanjaya juga menegaskan, pegawai yang datang terlambat lebih dari pukul 08.15 WIB akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP. Hal ini juga berlaku bagi keterlambatan mengikuti apel bersama. Namun, tidak semua pegawai wajib hadir dalam apel bersama, sebab ada yang tetap harus berada di kantor untuk melayani masyarakat. “Kantor tidak mungkin dibiarkan kosong,” tutupnya. (***Hani)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan