Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP-TVRI Kepri Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

Tanjungpinang, harianmetropolitan – Harly Tambunan, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio LPP-TVRI Kepri tahun 2022 meminta dibebaskan dari dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Harly melalui kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa, Selasa (24/06/2025) sore.

“Kami juga meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” terang Rifeldi, salah satu kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan.

Selain nota pembelaan dari kuasa hukumnya, Harly Tambunan juga membacakan nota pembelaan pribadinya.

“Saya tidak pernah melakukan korupsi, Yang Mulia,” papar Harly membacakan isi nota pembelaan tertulisnya.

Selain Harly, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Anna Triana dan Danny Octa Dwirama juga menyampaikan nota pembelaannya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Irwan Munir didampingi Boy Syailendra dan Syaiful Arif akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU (replik) atas pledoi dari para terdakwa.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dalam kasus ini dituntut JPU dengan hukuman bervariasi.

Ketiga terdakwa yakni Danny Octa Dwirama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anna Triana selaku pihak swasta dan Harly Tambunan selaku kontraktor dalam proyek tersebut.

Terdakwa Danny Octa Dwirama dan Anna Triana dituntut dengan hukuman selama 2 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, kedua terdakwa tidak dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara.

Dimana, terdakwa Anna sebelumnya telah mengembalikan UP senilai Rp 252 juta yang dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang.

Sedangkan terdakwa Harly Tambunan dituntut dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Harly Tambunan juga dituntut membayar UP kerugian negara senilai Rp 8 Miliar yang dikurangi dengan uang yang disita dari terdakwa senilai 45.000 Dolar Singapura atau Rp 527 juta.

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mengembalikan Uang Pengganti kerugian negara, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan enam bulan,” papar JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU, yakni melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 tentang korupsi jo pasal 55 KUHP. (D/Rin).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version