
BATAM, harianmetropolitan.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam didampingi Kejaksaan Negeri Batam terlihat tegas dalam melakukan pembongkaran ribuan reklame yang tidak sesuai ketentuan yang tersebar di wilayah Kota Batam. Dalam rilis Diskominfo Pemko Batam pertanggal 16 Juli 2025, menyampaikan bahwa total 1.148 Reklame yang sudah dibongkar. Namun, terselip isu “cuci tangan” para oknum yang selama ini menikmati “keuntungan” dari keberadaan reklame tersebut.
Hasil audit terhadap kebocoran pemasukan pajak dari ribuan baliho itu terkesan dirahasiakan. Padahal, reklame itu sudah berdiri cukup lama dengan sejumlah iklan promosi. Pembongkaran ribuan titik reklame itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pelanggaran karena tidak memiliki master plan BP Batam, tidak memiliki sewa lahan serta tidak melakukan pembayaran pajak.
Anehnya, ada beberapa pengusaha baliho saat melakukan pembongkaran mandiri disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.
Kabag Humas BP Batam, Afthar Fallahziz terkesan mengelak saat dimintai penjelasan dan permintaan waktu wawancara langsung juga belum terjawab. “Saya lapor kan dulu sama pejabat terkait,” jawabnya melalui sambungan whatsApp, Jumat 1 Agustus 2025.
BP Batam pernah ancam bongkar Baliho tidak sesuai ketentuan
Perlu diketahui, pada tahun 2022, hanya 18 baliho yang mengantongi izin sesuai temuan BPK. Waktu itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah melakukan pemasangan stiker ke tiang-tiang reklame yang tak berizin atau habis masa perizinannya.
Kepala Seksi Pengamanan dan Penghijauan BP Batam, Andi Rangkuti saat itu menyampaikan bahwa pihaknya tengah mulai mendata ulang. Tindakan awal yang dilakukan yakni memperbaiki sistem perizinan serta menyelesaikan temuan BPK soal papan reklame itu.
Dalam penindakan, lanjut dia, pertama BP akan cek izinnya terlebih dahulu, lalu diverifikasi ulang. Jika posisi reklame sudah melanggar aturan atau tak sesuai dengan yang dianjurkan, makan akan direview kembali posisinya.
“Banyak (reklame) yang tak sesuai aturan. Ada yang media iklannya memakan badan jalan. Itu pastinya akan kita tindak. Kita perbaiki sistem, aturan dan anggaran. Ini butuh waktu dan dukungan dari banyak pihak. Dan kita lagi siapkan Perka yang mana sanksinya bisa masuk dalam pidana,” kata Andi waktu itu.
Permohonan perizinan reklame dibahas
Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menyelenggarakan rapat pembahasan Perubahan Perwako No.50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. di ruang rapat Bapenda, Gedung Dinas Bersama, Rabu 4 Juni 2025.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Tedy Nuh, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Wulung Dahana. Kepala Kejaksaan Negeri Batam diwakili Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Jefri Hardi turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam rapat itu, Jefridin menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Perda ini harus digesa karena dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pengusaha reklame di Kota Batam.
Adapun usulan yakni untuk pengurusan permohonan perizinan reklame akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam melalui DPM PTSP. Sementara untuk perizinan sewa lahan dikeluarkan oleh BP Batam.
“Pembahasan dilakukan secara pasal per pasal dan hasil perubahan ini akan kita sampaikan kepada pimpinan. Perubahan ini dalam rangka perencanaan dan penataan titik reklame di Kota Batam. Kita berharap tanggal 1 Juli 2025 revisi sudah selesai dilakukan,” kata Jefridin dikutip dari rilis resmi Kominfo Kota Batam. (***Pineop Siburian)