Insiden Doorstop Jambi, Humas Seharusnya Menjadi Mitra Pers Bukan Penghalang

Opini oleh Wahyu Jati Syawaludin (Ketua DPD PJS Jambi)

JAMBI, harianmetropolitan.co.id- Peristiwa penghalangan wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat 12 September 2025.

menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana bisa seorang pejabat humas kepolisian, yang sejatinya berperan sebagai mitra pers, justru tampil menjadi penghalang bagi kerja-kerja jurnalistik?

Insiden tersebut tidak boleh dianggap sepele. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Jika seorang wartawan dihalangi, apalagi oleh lembaga yang seharusnya menjunjung hukum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan individu, melainkan juga marwah demokrasi.

Humas kepolisian semestinya menjadi pintu dialog, bukan tembok penghalang. Kehadirannya diperlukan untuk menjembatani komunikasi antara kepolisian dengan publik, salah satunya melalui media massa. Apabila humas justru bersikap represif terhadap jurnalis, maka fungsi komunikasi publik institusi akan runtuh dan kepercayaan masyarakat semakin tergerus.

Insiden di Jambi ini menunjukkan betapa pentingnya semua pihak memahami bahwa pers adalah pilar demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, dan kerja jurnalistik bukanlah ancaman, melainkan mitra strategis dalam membangun keterbukaan informasi. Menghalangi doorstop bukan hanya keliru secara etika, tetapi juga bisa dikategorikan melawan hukum.

Baca Juga :  [OPINI] Transformasi Merdeka Belajar Melalui Platform dan Kurikulum Merdeka

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, saat dihubungi melalui telepon menegaskan bahwa PJS berdiri di garda terdepan dalam membela kebebasan pers. Ia mendukung penuh langkah DPD PJS Jambi yang meminta Kapolda Jambi memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Saya percaya, kepolisian sebagai institusi penegak hukum tidak boleh anti kritik ataupun anti keterbukaan. Justru di era demokrasi, sinergi antara pers dan kepolisian adalah kunci agar publik mendapatkan informasi yang benar, transparan, dan dapat dipercaya,” tegasnya.

Sungguh ironis jika humas, yang seharusnya menjaga komunikasi, malah berperan sebagai penghalang. Apakah ini sekadar salah prosedur atau ada motif lain? Jawaban tersebut hanya bisa diperoleh melalui klarifikasi resmi dari Kapolda Jambi. Yang jelas, pers tidak boleh dibungkam, apalagi dihalangi dengan cara yang mencederai hukum serta nilai demokrasi. (***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan