LANGGAR ATURAN, INSPEKTORAT NATUNA BERMAIN PENGADAAN ATK?

 

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Pengguna Anggaran (PA) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Inspektorat Kabupaten Natuna kerap tidak berada di kantor, sehingga sulit dikonfirmasi terkait pengadaan alat tulis kantor (ATK) tahun 2025, Jumat 26 September 2025.

Sikap “kucing-kucingan” Inspektorat Natuna itu memperkuat dugaan jika pengadaan ATK “bermasalah”, karena transaksi pengadaan tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025, tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan Bupati Natuna nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan  Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dalam Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal Layanan Pengadaan Secara Umum Kabupaten Natuna, tidak ditemukan satupun pelaksanaan belanja alat tulis kantor (ATK) di Inspektorat Kabupaten Natuna tahun 2025, Jumat 26 September 2025.

Padahal, dalam proses belanja barang menggunakan metode pemilihan e-Purchasing, pasti tercatat dalam Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal Layanan Pengadaan Secara Umum, karena aplikasi itu merupakan data monitoring realisasi anggaran yang di buat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Persoalan ini tentu menimbulkan tanda tanya, apa benar sampai bulan September 2025, tidak ada satupun belanja alat tulis kantor di Inspektorat Natuna? Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Natuna, Hendri Dunan, saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Jumat 26 September 2025, meminta media untuk menanyakan langsung pada Inspektorat Natuna.

Aparat penegak hukum harus tau, jika belanja ATK merupakan belanja barang habis pakai sehingga pembuktian pembelian harus tercatat karena sangat rawan terjadi tindakan korupsi, seperti fiktif atau mark-up.

Hal itu sudah terjadi di Kabupaten Natuna tahun 2024, dimana Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau menemukan adanya indikasi pembelian belanja barang habis pakai, salah satunya ATK tidak sesuai kenyataan, dengan total temuan untuk belanja barang habis pakai mencapai Rp1,3 miliar di 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Modusnya” terbilang mirip, karena hampir semua satuan kerja pemerintah yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, tidak dapat ditelusuri jejak pembelian dan siapa penyedia di Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal Layanan Pengadaan Secara Umum.

Sebagai pengawas dan pemeriksa keuangan di internal Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, Inspektorat Natuna justru memberi “contoh” buruk bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena melakukan pengadaan belanja alat tulis kantor tidak sesuai regulasi pemerintah.

Bagi Inspektorat Natuna, prosedur pengadaan barang dan jasa seakan regulasi “pepesan kosong”. Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan sudah memberi “warning” agar persoalan serupa tidak terulang dan pengadaan mengikuti regulasi, nyatanya Inspektorat Natuna “masa bodoh”.

Ironisnya, Sekretaris Inspektorat Natuna, Tri Sulo, saat hendak dikonfirmasi terkait persoalan ini via pesan whatsApp, justru memblokir nomor jurnalis di lapangan. Padahal, ia sempat membalas konfirmasi wartawan pada kasus lain, meski ujung-ujungnya melempar tanggung jawab ke Inspektur Daerah, Robertus atau biasa dikenal Muhammad Amin.

Pejabat negara yang dibayar dari uang pajak masyarakat ini, seakan “ketakutan” saat media menyorot realisasi anggaran belanja ATK, Kamis 25 Sepetember 2025 lalu. Sikap tertutup ini juga kerap dimunculkan pimpinannya, Inspektur Daerah Natuna, Robertus atau biasa disapa Muhammad Amin, karena jadi pejabat paling “sulit” ditemui. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian)

Tim lapangan : Sar

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version