
NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna sedang mempelajari dugaan kasus “korupsi” di Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna tahun 2024. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna, Suryadi Sembiring pada media harianmetropolitan, Kamis 9 Oktober 2025.
Ada beberapa kasus di Dinas Pemuda dan Olahraga bakal jadi atensi, diantaranya Proyek Pembangunan Lapangan Bola Voli Desa Kelarik Utara tahun 2024 dikerjakan CV Tanjung Pepak Jaya dan Peningkatan Lapangan Tenis Batu Kapal dikerjakan CV Sinar Mas Jaya.
Kedua proyek itu merupakan pokok pikiran mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna periode 2019-2024, Marzuki dan Daeng Ganda. Hingga saat ini, publik masih bertanya-tanya, mengapa sekelas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, nekat menerapkan kode KLBI 42101 BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, sebagai syarat kualifikasi dan sub klasifikasi, sementara hal itu bertentangan dengan regulasi.
“Intimidasi” sekuat apa, sehingga sekelas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna, terang-terangan melawan hukum? Hikmatul Arif selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menetapkan syarat kode KLBI 42918 dengan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) BS016-Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga untuk jenis pekerjaan ini.
Persyaratan ini merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Kesalahan fatal ini ternyata tidak berhenti sampai disitu. Hasil investigasi juga menemukan, jika CV Sinar Mas Jaya selaku kontraktor pelaksana Peningkatan Lapangan Tenis Batu Kapal, ternyata tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan maupun SBU BS016-Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga. Lalu, dokumen apa diberikan perusahaan sehingga bisa ditunjuk melaksanakan proyek tersebut? Mengapa perusahaan ini bisa lolos verifikasi berkas dari pejabat pengadaan?
Jawaban atas pertanyaan ini perlu diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna, karena kuat dugaan, ada “pemalsuan” dokumen perusahaan atau sengaja meloloskan perusahaan demi menguntungkan korporasi tertentu.
Selain itu, dalam dokumen perusahaan CV Tanjung Pepak Jaya hanya punya satu SBU yakni KLBI 42101 BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Menurut regulasi, perusahaan ini seharusnya tidak boleh mengerjakan proyek tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 12 ayat 3 menyebutkan, pelaku usaha wajib memiliki standar usaha dan/atau produk sesuai dengan klasifikasi, bidang, dan subbidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap proyek harus dikerjakan oleh penyedia dengan sub klasifikasi yang benar.
Konsekuensinya, perusahaan harus dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam sesuai Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 Pasal 78 ayat 6, dan bila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, ancaman Pasal 263 KUHP menunggu dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Tak hanya perusahaan, pejabat dinas pun terancam hukum pidana. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tetap meloloskan kontrak tanpa kecocokan SBU dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan. Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, penyalahgunaan jabatan demi menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga 20 tahun, ditambah denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Hingga kini, Direktur CV Sinar Mas Jaya dan Direktur CV Tanjung Pepak Jaya belum dapat dikonfirmasi termasuk sejumlah oknum anggota dewan Natuna yang mengusulkan proyek itu, apakah ada “tekanan” pada dinas atau tidak?
Selain Direktur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna, Hikmatul Arif, juga memilih bungkam saat dihubungi pekan lalu. Ia sangat defensif sejak kasusnya mencuat ke publik. Berita ini memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian)