
*Persyaratan SBU Diplesetkan, Paket Pematangan Lahan Rp 438 Juta Jadi Sorotan
Bintan, harianmetropolitan.co.id – Dugaan praktik pengadaan yang janggal kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kabupaten Bintan. Paket Pengadaan Langsung Pematangan Lahan Bangunan Gedung Negara dengan pagu Rp 438.000.000,00 diduga kuat dimenangkan oleh perusahaan yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Padahal, SBU merupakan syarat wajib untuk setiap badan usaha yang mengikuti tender maupun non-tender pekerjaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi serta PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. CV Bintang Nusantara justru berhasil mengantongi kontrak dengan nilai hasil negosiasi Rp 399.987.062,05, tanpa memiliki SBU yang sesuai bidang pekerjaan.
Lebih janggal lagi, persyaratan SBU yang diminta dalam dokumen pengadaan tercatat BG009 (Bangunan Gedung Lainnya) bukan PL003 (Penyiapan Lahan Konstruksi), padahal seluruh item pekerjaan yang tercantum tidak ada satu pun yang berkaitan dengan bangunan gedung.
Apakah paket pekerjaan ini memang diarahkan untuk memenangkan CV Bintang Nusantara? Tanda tanya besar itulah yang kini menjadi sorotan.
Dalam uraian resmi ruang lingkup pekerjaan PL003, tercantum aktivitas yang meliputi:pembersihan dan pematangan lahan, stabilisasi tanah, pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi, basecamp dan direksi kit, pengukuran dan pemindahan material, mobilisasi dan demobilisasi, hingga pemeliharaan akses jalan.
Tidak satu pun poin dari pekerjaan tersebut mengarah pada bangunan gedung, sehingga penetapan SBU BG009 dinilai tidak relevan dan berpotensi melanggar aturan teknis penyelenggaraan konstruksi.
Untuk memastikan apakah perusahaan tanpa SBU dapat diperbolehkan mengerjakan paket konstruksi, harianmetropolitan.co.id telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bintan, Ivan Wan Affandi, melalui WhatsApp, Rabu (3/12/25) siang.
Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi kepada CV Bintang Nusantara, pesan tidak dibalas, Rabu (3/12/25).
Secara tegas, menjalankan usaha konstruksi tanpa memiliki SBUJK/ SIUJK merupakan tindakan ilegal dan berpotensi masuk ranah pidana administratif dan sanksi berat.
Jika benar paket dikerjakan tanpa SBU, maka praktik pengadaan tersebut berpotensi melanggar UU Jasa Konstruksi dan membuka ruang dugaan permainan proyek. (***Dms).