Ombudsman Kepri Minta Dinas Sosial Karimun Tertibkan Pengemis Dibawah Umur

KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Persoalan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Karimun mendapat atensi dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, Senin 13 Juli 2026.

Informasi dari berita di media harianmetropolitan langsung ditindaklanjuti ke Dinas Sosial Kabupaten Karimun, untuk meminta penjelasan. Saat dikonfirmasi wartawan, Lagat Parroha Patar Siadari, mengaku sudah berkomunikasi intens dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun dan meminta agar dilakukan penertiban dan pembinaan secara rutin.

Ia juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan patroli rutin, agar fenomena ini tidak berulang. “Kami minta dilakukan razia rutin,” tulis Lagat, via pesan whatsApp.

Sebelumnya, anak-anak dibawah umur di Kabupaten Karimun terlihat meminta-minta di depan supermarket dan di lokasi sekitar tempat hiburan malam, termasuk di lampu merah. Anak-anak itu berkeliaran meminta-minta uang dalih untuk makan.

(Foto: Tampak Anak dibawah Umur mengemis di pusat kota Kabupaten Karimun, termasuk seorang ibu membawa balita untuk bekerja karena kesulitan ekonomi. dok. harianmetropolitan.co.id)

Ironisnya, tampak pula seorang ibu bernama Lili rela membawa dua anak balitanya berkeliling menggunakan gerobak untuk mencari barang rongsokan. Bayi balita itu ditempatkan di dalam gerobak, pemandangan yang tidak seharusnya dipertontonkan pada publik.

Namun, karena keterbatasan ekonomi dan tidak ada bantuan pemerintah daerah, Lili terpaksa bekerja jadi pemulung untuk menghidupi kedua anaknya. Sehari-hari ia hanya mendapat upah Rp15.000 rupiah. Baginya, nominal itu hanya cukup untuk bertahan hidup. “Anak saya tidak dapat makanan bergizi,” katanya, Senin 13 Juli 2026.

Publik tentu bertanya, dimana peran dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Karimun dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Karimun, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak?

Dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Sosial Kabupaten Karimun tahun 2026, terdapat program kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial.

Namun, program ini justru berorientasi pada anggaran perjalanan dinas mencapai Rp146.578.000. Ironisnya, hampir semua perjalanan dinas itu justru keluar daerah, tanpa output kegiatan terukur. (***Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version