Polsek Bangkinang Kota Tangkap Pengedar Narkoba Bersama 25 Paket Sabu Siap Edar

harianmetropolitan.co.id, Kampar– Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 25 paket sabu siap edar, di wilayah Kecamatan Bangkinang, Rabu malam 13 November 2019 lalu.

Tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah WA (31) warga Dusun Teratak Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 23 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit sepeda motor Nopol BM-5575-ZY, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan uang tunai sebesar Rp 1.130.000.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Pasir Sialang yang dilakukan tersangka WA.

Baca Juga :  Relawan Covid-19 Desa Tanjung Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Rumah Ibadah

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo memerintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tersangka WA berhasil diamankan petugas dan langsung dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Kini tersangka WA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan