Polsek Kampar Kiri Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

harianmetropolitan.co.id, Kampar– Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menciduk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kamis sore 14 November 2019.

Ketiga tersangka  yang diamankan aparat kepolisian ini adalah IR (Lk 35), SI (Lk 24) dan DE (Lk 20), semuanya warga Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp, sebuah bong dan sejumlah peralatan penggunaan sabu serta uang tunai sebesar Rp 1.5 juta.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi  transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Daren Maysar bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Wujudkan Daya Saing Kemaritiman

Sesampai di TKP petugas melihat tiga pria sedang duduk-duduk di ruang depan rumah tersebut dimana salah satunya merupakan target operasi Polsek Kampar Kiri.

Setelah digeledah ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan  melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 tersangka kasus narkoba ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kini, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan