Miliki Daun Ganja Kering, AR Harus Berurusan Dengan Polsek Tapung Hulu

harianmetropolitan.co.id, Kampar – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu menangkap pemuda yang kedapatan membawa sekantong narkotika jenis daun ganja kering di dekat Gapura Simpang Emplasmen PTPN-V Sei Lindai Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu, Kamis malam 14 November 2019.

Tersangka diketahui berinisial AR alias RO (17) warga Perumahan Afdeling II PTPN-V Sei Lindai Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik warna biru berisi narkotika jenis daun ganja kering, 2 unit Hp dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari warga, sehingga Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal  bersama Kanit Reskrim Ipda Toni SH dan anggota Opsnal Polsek langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Bantuan Nelayan Dari Dinas Perikanan Natuna, Bermasalah?

Setiba di Gapura Simpang Emplasmen PTPN-V Sei Lindai, tim melihat target melintas dengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan informasi, selanjutnya Kapolsek beserta Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka AR alias RO.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna biru yang setelah dibuka berisi narkotika jenis daun ganja kering, yang diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan.

Kini, tersangka AR alias RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan