Mahfud: Rekomendasi Ombudsman Harus Dilaksanakan

harianmetropolitan.co.id, Jakarta– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku prihatin atas banyaknya pejabat dan institusi pemerintah yang mengabaikan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Dalam belasan tahun sejak berdirinya Ombudsman, menurut Mahfud, belum efektif. “Banyak aparatur pemerintah yang mendapat rekomendasi tapi abai,” kata Mahfud saat membuka Seminar Propartif dan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019 yang digelar Ombudsman RI di Hotel JS Luwansa, Rabu 27 November 2019.

Padahal, lanjut dia, Ombudsman dibentuk oleh negara untuk membantu pemerintah dalam mengoreksi sistem yang korup dan berbelit-belit, serta menghubungkan rakyat dengan pemerintah.

“Ombudsman ini dibentuk oleh negara untuk bantu pemerintah dan bantu rakyat. Bukan memusuhi pemerintah. Ini masih ada orang yang sepelekan Ombudsman,” sesalnya.

Ia mengaku, banyak dapat laporan pelanggaran administrasi terkait lemahnya pelayanan publik, hingga vonis yang tidak dapat dieksekusi, dan setelah direkomendasi Ombudsman masih tetap tidak jalan juga.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada seluruh aparatur pemerintah supaya memperhatikan rekomendasi Ombudsman karena itu merupakan lembaga negara untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Ombudsman akan memberikan jalan penyelesaian sifatnya bukan peradilan, tapi rekomendasi penyelesaian permasalahan secara objektif. “Jangan sampai Ombudsman sudah buat dan kirim surat berkali kali, tak ditanggapi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Isdianto Ajak Perbanyak Investasi dan Wisata ke Kepri

Ditempat terpisah, Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia Romy Fredy John Rumengan menanggapi positif pernyataan Mahfud soal penguatan peran Ombudsman.

Menurut Rumengan, rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan pemerintah sesuai pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD. Seperti halnya Mendikbud  Nadiem Makarim yang harus berani melaksanakan rekomendasi Ombudsman meski terjadi pada era pemerintahan sebelumnya.

Rumengan menegaskan, Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia sudah sangat jelas meminta Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi yang ketika itu dijabat Muhamad Nazir untuk segera membatalkan penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar yang diperoleh Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

“Kami yakin Mendikbud Nadiem mampu bersikap tegas dan melaksanakan rekomendasi ORI dan segera mencopot jabatan Rektor UNIMA agar dunia pendidikan tidak dikotori oleh praktek maladministrasi,” ujar Rumengan.

Rumengan juga menuding Dirjen Dikti Ali Gufron diduga memanipulasi surat rekomendasi ORI nomor 0001/REK/0834.2016/V/2018 tanggal 31 Mei 2018, sehingga menteri tidak berani mencopot rektor Unima.

Untuk membuktikan keseriusannya Rumengan telah resmi melaporkan Ali Gufron ke Polda Sulut pada 27 November 2019 dengan nomor laporan: STTLP/770.a/XI/2019/SPKT dengan tuduhan dugaan pidana pemalsuan. (*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan