Sempat Buron, Pencuri Kotak Infak Ditangkap Polsek Tambang

harianmetropolitan.co.id, Kampar – Buron hampir 2 pekan pelaku pencurian kotak infak Masjid Syurowal Fatma Muhammadyah di Dusun II Tanjung, Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku pencurian yang diciduk Aparat Kepolisian adalah NY alias RB (35) warga Dusun III Ujung Padang Desa Gobah, Kecamatan Tambang, RB ditangkap dirumahnya, Kamis pagi 2 Januari 2020.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian kotak infak masjid tersebut.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat pagi 20 Desember 2019 lalu di Masjid Syurowal Fatma Muhammadyah. Dusun II Tanjung Desa Gobah Kecamatan Tambang, saat itu RB berhasil menyikat kotak infak di dalam masjid yang diperkirakan berisi uang tunai sekitar Rp 8 juta rupiah,” ujar Jurfredi.

Perbuatan RB itu terekam CCTV yang terpasang didalam mesjid, dari rekaman terlihat seorang pria masuk lewat pintu belakang, lalu masuk kedalam mesjid dan merusak tempat penyimpanan kotak infak dengan menggunakan parang.

Baca Juga :  Serahkan 125 SK CPNS, Pjs Sekda Lingga Berpesan Jalankan Tugas dengan Amanah

“Setelah diteliti rekaman CCTV ini diketahui bahwa pelakunya adalah NY alias RB warga Dusun III Ujung Padang Desa Gobah Kecamatan Tambang. Namun saat petugas hendak menangkap pelaku, ternyata pelaku telah melarikan diri dari kampungnya,” katanya.

Pada Selasa pagi 2 Januari 2020 didapat informasi bahwa RB telah pulang ke rumah, atas informasi tersebut Kapolsek Tambang perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan dan petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Saat in RB sudah diamankan di Mapolsek Tambang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya. (*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan