Bebaskan Pajak, Kebijakan Bupati Natuna Mendapat Apresiasi

harianmetropolitan.co.id, Natuna– Bupati Kabupaten Natuna, Abdul Hamid Rizal, menyarankan, agar Kepala BP2RD Natuna, membebaskan pajak hotel, restoran dan rumah makan, sejak tanggal 1 April- 29 Mei 2020.

Hal ini dilakukan Bupati Natuna, untuk membantu pergerakan ekonomi para pengusaha agar tidak mengalami keterpurukan semakin besar, akibat menurunnya omset, gegara Virus Covid-19.

(Kepala BP2RD Natuna, Irianto Hamzah)

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Natuna, Irianto Hamzah, melalui Kabid Penetapan, Penagihan, dan Retribusi BP2RD, Wan Andriko, membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi, Senin, 30 Maret 2020, via pesan WhatsApp.

Andriko menjelaskan, surat edaran dari Bupati Natuna itu bernomor  970/BP2RD/III/108/2020, dan dibuat tanggal 24 Maret 2020. “Pada intinya BP2RD Natuna siap menjalankan program kebijakan strategis Bupati Natuna, apalagi ini untuk membantu masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Personel Polres Natuna, Sembelih Lima Ekor Sapi

Surat edaran ini nantinya akan disampaikan pada pelaku usaha. Andriko berharap, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pemilik Natuna Hotel, Nelson, mengucapkan trimaksih kepada Bupati Natuna dan Kepala BP2RD Natuna, Irianto Hamzah. Ia menilai, kebijakan membebaskan pajak hotel restoran dan rumah makan sekitar 2 bulan, sudah sangat membantu para pengusaha.

Namun, ia berharap, agar wabah Virus Covid-19 ini segera berakhir karna para pengusaha sudah banyak mengeluh kekurangan omset. “Kita apresiasi kebijakan Bupati Natuna,” ucap Nelson, saat dikonfirmasi via telpon, Senin sore, 30 Maret 2020. (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan