Kapolres Anambas Berharap, Personel Tunaikan Zakat Profesi

harianmetropolitan.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas mendapatkan sosialisasi terkait Zakat Profesi dari Bazanas Kabupaten Kepulauan Anambas di halaman Apel Polres Kepulauan Anambas, Rabu 10 Juni 2020.

Sosialisasi dilaksanakan setelah pelaksanaan Apel Pagi Polres Kepulauan Anambas yang disampaikan oleh Saiful Anwar Bagian Penghimpunan Baznaz Kabupaten Kepulauan Anambas, di hadiri  AKBP Cakhyo Dipo Alam Kapolres Kepulauan Anambas, Kompol Yudi Sukmayadi Wakapolres Kepulauan Anambas, PJU Polres Kepulauan Anambas serta Personil Polres Kepulauan Anambas.

Saiful Anwar mengajak porsonel yang beragama bisa menunaikan kewajiban untuk zakat. Definisi Zakar Profesi yaitu zakat yang di keluarkan dari hasil usaha dengan keahlian tertentu yang sudah mencapai nishab.

Dasar hukumnya, perintah Agama Islam (Q.S. Al-Baqoroh ayat 267), undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama (PMA) No.52 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama (PMA) No.31 Tahun 2019. Surat Edaran Kapolri Nomor 10/VII/2014 tanggal 6 Juli 2014, Tentang Pengumpulan zakat Dilingkungan Polri Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Baca Juga :  Armia Tunjukkan Komitmen Pemda Lingga untuk Transportasi Anak Sekolah

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam, menyampaikan kepada personel agar mengeluarkan zakat profesinya dengan ikhlas dan bisa disalurkan serta bermanfaat bagi para penerimaannya. “Zakat yang diberikan semoga mendapat berkah lebih baik lagi oleh Allah Swt,” pungkasnya. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan