Polres Bungo Amankan Tiga Pengguna Narkoba

harianmetropolitan.co.id, Jambi- Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Adjie mengaku berhasil mengamankan tiga tersangka pengguna narkoba jenis ganja, saat dikonfirmasi melalui whatsApp, Jumat 26 Juni 2020. “Tersangka bernama Waldi Afriantoalias Waldi (30), Ismail Mefinora alias Mael (26), dan Afrizo alias Ijong, ditangkap Polres Bungo, Kamis 25 juni 2020  sekitar pukul 16:30 wib,” katanya.

Ketiga tersangka berhasil diamankan berkat pengembangan dari Afrizon yang tertangkap sebelumnya.  Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu tas kulit warna hitam merk Falmbee, satu kantong asoi plastik warna bening, keduanya berisi daun ganja kering, dan satu kantong asoi plastik warna hitam, berisi lima belas paket warna hitam, berisi daun ganja kering, berat sementara 1500 gram. Serta 1 unit handpone merk Samsung warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk honda astrea warna hitam.

Baca Juga :  Breakingnews! Diduga Tersesat, Warga Sepempang Ditemukan Meninggal Dunia

“Ketiga tersangka telah melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang narkotika, dan  kini masih dalam pemeriksaan pihak petugas guna proses lebih lanju,” katanya. (*Novalino)

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan