Polda Kepri Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang

Batam- (harianmetropolitan.co.id)Jajaran.  Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ketiga tersangka tersebut yakni tiga orang pria berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R, pada Sabtu (27/6/2020).

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H dalam rilis tertulis yang diterima harianmetropolitan.co.id.

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH., melakukan pendalaman penyidikan dugaan peredaran narkoba diwilayah Tanjungpinang.

“Dimana, pada pukul 16.30 Wib, tepatnya di sebuah rumah yang ada di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, tim mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R yang diduga telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam Tas Ransel Merek Nokia,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga :  Ansar-Marlin Perbanyak Padat Karya dan Fokus Program Prioritas

Atas perbuatannya, lanjut Harry, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” lanjut Harry.

Penulis: Rindu Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan