Kasat Binmas Polres Anambas, Sosialisasi Bahaya Karhutla

harianmetropolitan.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan sosialisasi stop Karhutla, di kawasan hutan Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Senin 27 Juli 2020.

Kegiatan sosialisasi Karhutla dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Kepulauan Anambas AKP Fauzi serta didampingi oleh Aiptu Dodi dan Bripka Hosea Andy dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat Rintis Desa Tarempa Selatan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tanpa izin.

Kasat Binmas Polres Kepulauan Anambas AKP Fauzi, mengatakan, sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilakukan agar memberikan pemahaman kepada masyarakat Rintis Desa Tarempa Selatan untuk tidak melakukan pembakaran hutan tanpa izin karena dapat membuat hutan menjadi gundul dan menyebabkan polusi udara, serta dapat mengakibatkan datangnya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kemarau dan lainya.

Baca Juga :  Matangkan Upacara HUT RI ke-79, Pasukan Paskibraka Lingga Utara Latihan Gladi

“Barangsiapa yang melakukan penebangan dan pembakaran hutan dan lahan tanpa izin akan dipidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp1 milyar,” tegasnya

Ia berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan supaya mencegah terjadinya bencana alam akibat dari ulah manusia yang tidak bertanggung jawab membakar hutan tanpa izin. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan