Gubernur Jambi Tidak Serius Berantas Praktek Korupsi?

harianmetropolitan.co.id, Jambi-– Keseriusan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, dalam memberantas praktek korupsi di masa pemerintahannya, perlu dipertanyakan. Sebab, proyek rehab berat kantor dan fasilitas pendukung UPTD Kota Jambi tahun 2020,  jadi bukti betapa lemahnya kontrol sang Gubernur terhadap kinerja Kepala Badan Keuangan Provinsi Jambi, Agus Pringadi, yang berani melakukan pekerjaan proyek, tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Praktek “curang” ini terungkap, saat dilakukan investigasi dalam Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jambi, Rabu 15 Juli 2020 lalu. Saat itu, paket proyek rehab berat kantor dan fasilitas pendukung UPTD Kota Jambi itu awalnya masuk situs LPSE, namun masih proses upload dokumen penawaran, belum ada pemenang. (lihat foto).

(Paket proyek Rehab Berat Kantor dan Fasilitas Pendukung UPTD Kota Jambi, dikolom merah)

Janggalnya, data proyek di situs LPSE Provinsi Jambi itu tiba-tiba “menghilang” dan berulang kali dicari, tidak ditemukan. Celakanya, sepekan setelah berita ini viral, pekerjaan proyek itu ternyata telah dimulai sejak 15 Juni 2020.  Artinya, sebulan lalu, proyek ini sudah dikerjakan, meski belum ditetapkan pemenangnya, karna masih proses upload dokumen penawaran.

(Papan informasi proyek)

Proyek rehabilitasi sedang/berat gedung kantor dan fasilitas pendukung UPTD Kota Jambi ini dikerjakan CV. Beta Jaya dengan anggaran senilai Rp179.937.450. Perusahaan ini beralamat di Jl. Ir. Juanda Kartawijaya Rt. 27 No. 25, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, dan direkturnya bernama Meriyati Sijabat.

Melihat momok persoalan ini, Kabid Unit Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa (UPKBJ), Jafri, saat dikonfirmasi terkait mekanisme dalam proses pengadaan barang dan jasa mengaku heran. Namun ia tidak berani berkomentar, apakah tindakan Bakeuda dalam proyek itu salah atau tidak. Ia hanya menegaskan, kewenangan proses pengadaan barang dan jasa dibawah Rp200 juta, ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing- masing.

Dugaan praktek korupsi pengaturan proyek di Bakeuda Provinsi Jambi seharusnya membuka mata aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.

Hal ini juga dipertegas oleh Aktifis Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Jen Pebri Timor Siagian. Ia meminta atensi aparat penegak hukum, agar memeriksa proyek tersebut. Hingga berita  ini terbit, Gubernur Jambi, Fachrori Umar, belum berhasil dimintai tanggapannya. Bersambung. (*Red/Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan