Satpol PP Anambas Rajia PTT Dan ASN, Ada Apa?

 (foto: Kasatpol PP Anambas, Zairin)

harianmetropolitan.co.id, Anambas– Kepala Satpol Pamong Praja Kepulauan Anambas, Zairin mengatakan, saat ini pihaknya sedang meningkatkan penertiban razia disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Pada hari ini, Satpol PP telah melaksanakan razia bagi ASN dan PTT yang duduk dirumah makan, ngopi pada waktu jam kerja dan ada beberapa orang yang terjaring,” ucap Zairin, Senin 1 Februari 2021.

Zairin menjelaskan, berdasarkan peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (Perbub) nomor 84 Tahun 2017 tentang disiplin kerja aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dalam melaksanakan tugas razia, apabila ada aparatur yang kedapatan melanggar disiplin akan diberikan sanksi pemotongan gaji sebanyak 25 persen,” katanya.

Baca Juga :  Memasuki New Normal, Ini Langkah Polres Anambas Lawan Covid-19

Ia menyebut, pihaknya akan menyurati BKPSDM Kepulauan Anambas terkait nama – nama ASN dan PTT yang terjaring razia dalam pelanggaran disiplin.

Tidak hanya itu, satpol PP juga akan menggelar patroli rutin pada malam hari bagi anak sekolah yang keluyuran diatas jam 22.00 wib.

“Jika kedapatan bagi pelajar, SD dan SLTP bermain pada jam belajar maka akan kita serahkan kepada gurunya, kemudian bagi pelajar SLTA kita beri himbauan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, untuk pelanggaran yustisi protokol kesehatan (Prokes), pihak Satpol PP melakukan razia setiap harinya. Serta melakukan sosialisasi bagi pemilik warung makanan agar mengatur jarak duduk yang telah ditentukan sesui surat edaran. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan