Warga Kampung Bukit Atas, Kuasai Lahan Puluhan Tahun Secara Nyata

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Masyarakat Kampung Bukit Atas, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, secara tegas menolak permintaan ganti rugi yang diajukan pihak Seng Tie. Penolakan itu disampaikan lantaran warga telah mendiami dan mengelola lahan tersebut secara terus-menerus selama puluhan tahun, sementara dasar klaim pihak penggugat dinilai lemah secara hukum.

Kamis, 2 Juli 2026, penolakan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga berinisial JM saat menghadiri rapat koordinasi yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau di ruang pertemuan Kantor Bupati Karimun.

Pihak Sengti mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan mendasarkan pada delapan lembar surat keterangan dari Kecamatan yang diterbitkan pada tahun 1999. Namun, menurut warga, selama lebih dari 25 hingga 30 tahun, pihak tersebut tidak pernah mengelola, memanfaatkan, maupun mengawasi tanah yang diklaimnya.

“Dari hasil musyawarah bersama warga, kami sepakat menolak keras jika diminta membayar ganti rugi kepada pihak Seng Tie Faktanya, kami yang telah menguasai dan mengelola lahan ini secara nyata, terbuka, dan dengan itikad baik selama puluhan tahun,” tegas JM.

Mengapa Surat Camat Diragukan Keabsahannya?
JM menegaskan bahwa surat keterangan yang dimiliki pihak Seng Tie bukanlah bukti kepemilikan hak yang sah dan mutlak. Menurut peraturan yang berlaku:

– Surat camat hanya bersifat administratif pendukung, bukan sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN.
– Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, camat tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau memindahkan hak kepemilikan tanah.
– Penerbitan tahun 1999 juga belum melalui proses konversi resmi ke sistem pendaftaran tanah nasional, sehingga kekuatan hukumnya sangat terbatas.

“Jika surat mereka dianggap benar dan kuat, mengapa selama puluhan tahun dibiarkan dikelola oleh kami? Ini jelas menunjukkan adanya pembiaran dan penelantaran tanah,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan sikap pihak pengklaim yang baru muncul dan menuntut hak setelah lahan tersebut dibangun, diperbaiki akses jalannya, dan menjadi layak huni atas kerja keras warga serta bantuan dana APBD dan APBN.

Dasar Hukum yang Melindungi Warga

Warga meyakini posisinya lebih kuat karena didukung peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

– Pasal 6: Setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial; pemegang hak wajib memanfaatkannya, tidak boleh dibiarkan terlantar.
– Pasal 10 & 15: Hak diwujudkan melalui penguasaan nyata; tanah yang tidak dikelola dapat mengakibatkan gugurnya hak.
– Pasal 19: Pendaftaran hak dapat dilakukan berdasarkan bukti penguasaan terus-menerus jika dokumen tertulis tidak lengkap.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

– Pasal 24 Ayat (2): Penguasaan selama minimal 20 tahun secara terbuka dan itikad baik sudah cukup syarat untuk mendaftarkan hak.
– Pasal 32 Ayat (2): Pejabat berwenang mempertimbangkan fakta bahwa pemegang dokumen tidak pernah mengajukan keberatan selama puluhan tahun.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

– Pasal 1963: Menguasai tanah selama 20 tahun sudah menjadi dasar hak; jika mencapai 30 tahun, tidak lagi memerlukan bukti tertulis.
– Pasal 1966: Diamnya pemilik tanpa keberatan dianggap sebagai persetujuan penyerahan hak secara diam-diam.
– Pasal 1365: Klaim yang diajukan setelah puluhan tahun tidak berbuat apa-apa dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Sikap dan Harapan Warga

Berdasarkan dasar hukum tersebut, warga berpendapat bahwa hak yang diklaim pihak Sengti telah gugur secara hukum karena tidak memenuhi kewajiban memanfaatkan tanah sesuai fungsinya. Sebaliknya, warga yang telah membangun rumah, membayar Pajak Bumi dan Bangunan, serta mengembangkan fasilitas lingkungan justru lebih memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Karimun dan Ombudsman memberikan penegasan hukum: pihak yang mengelola tanah secara nyata dan terus-meneruslah yang lebih berhak, bukan hanya yang memegang selembar kertas tapi membiarkan tanahnya terlantar selama puluhan tahun,” pungkas JM.

Proses penyelesaian sengketa ini akan terus dipantau oleh Ombudsman Perwakilan Kepri guna memastikan penyelesaiannya berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan