Kode Perilaku Perusahaan
PT. Media Metro Jaya Frastika
- Wartawan harianmetropolitan.co.id wajib mentaati kode etik perusahaan.
- Wartawan harianmetropolitan.co.id dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Wartawan harianmetropolitan.co.id dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas Id Card (Kartu Pers), serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan harianmetropolitan.co.id wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Wartawan harianmetropolitan.co.id menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
- Wartawan harianmetropolitan.co.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
- Wartawan harianmetropolitan.co.id dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
- Wartawan harianmetropolitan.co.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
- Wartawan harianmetropolitan.co.id yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
- Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan harianmetropolitan.co.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan harianmetropolitan.co.id, bisa menghubungi ke nomor kontak pemimpin redaksi : 0813-7898-5497 atau email ke: harianmetropolitan76@gmail.com.
Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber harianmetropolitan.co.id atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditetapkan di : Natuna
Ranai, 21 Mei 2021
Roy Parlin Sianipar
Pemimpin Perusahaan