Kode Perilaku Perusahaan

Kode Perilaku Perusahaan
PT. Media Metro Jaya Frastika

 

  1. Wartawan  harianmetropolitan.co.id wajib mentaati kode etik perusahaan.
  2. Wartawan  harianmetropolitan.co.id dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
  3. Wartawan harianmetropolitan.co.id dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas Id Card (Kartu Pers), serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
  4. Wartawan harianmetropolitan.co.id wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor  40 Tahun 1999 tentang Pers.
  5. Wartawan harianmetropolitan.co.id menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
  6. Wartawan harianmetropolitan.co.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
  7. Wartawan harianmetropolitan.co.id  dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
  8. Wartawan harianmetropolitan.co.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
  9. Wartawan harianmetropolitan.co.id yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
  10. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan harianmetropolitan.co.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan harianmetropolitan.co.id, bisa menghubungi ke nomor kontak pemimpin redaksi : 0813-7898-5497 atau email ke: harianmetropolitan76@gmail.com.

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber harianmetropolitan.co.id atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ditetapkan di : Natuna
Ranai,  21 Mei 2021

 

Roy Parlin Sianipar
Pemimpin Perusahaan