Tekan Penyebaran Covid19, Pemerintah Larang Mudik Lebaran

(Ilustrasi. Foto/cnnindonesia)

JAKARTA– Untuk mencegah lonjakan penularan virus Corona Disease 2019 (Covid19), pemerintah resmi melarang mudik pada tahun 2021.

Larangan itu disampaikan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, saat melakukan konferensi pers daring, Jumat 26 Maret 2021, seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

Meski di larang mudik tanggal 6-17 Mei 2021, tetap ada jatah satu hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yakni 12 Mei. “Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik,” katanya.

Akan ada total 3 hari cuti bersama dan libur nasional di masa Hari Raya Idul Fitri, disusul dengan libur akhir pekan.

Selain cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 12 Mei, ada libur nasional Idul Fitri 1 Syawal 1442 H pada 13-14 Mei, 13 Mei juga bertepatan dengan Hari Raya Kenaikan Isa Almasih, disusul dengan libur akhir pekan. Artinya ada lima hari libur secara berurutan.

Baca Juga :  Menteri Agama Salat Id di Rumah Bersama Keluarga

Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh ASN/TNI Polri, karyawan swasta, dan pekerja mandiri. Bahkan, sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.

Meski pelarangan mudik sudah ditetapkan, pemerintah belum membuat teknis peraturan yang detail mengenai aktivitas pergerakan orang keluar daerah.

“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur oleh kementerian lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” tuturnya. (*Rian)

 

 

Sumber : CNNINDONESIA.COM

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan