Pengebor Minyak Ilegal, Di Ringkus Polda Jambi

Jambi- (harianmetropolitan.co.id). Kasubdit IV Tidak Pidana Tertentu Polda Jambi (Tipiter), Kompol. Fachrul Rozi, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus pengeboran minyak ilegal, di sumur minyak milik Pertamina di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Kamis 19 Juli lalu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang tersangka berinisial  RF (21 tahun), warga Pasir Panjang Kota Jambi, serta satu rekannya dari Daerah Kabupaten Seikayu,”ucap perwira bunga satu itu, dalam konferensi persnya, Jumat 20 Juli 2018.

Fachrul mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Namun, sejauh ini, tim sudah berhasil mengamankan alat pengeboran minyak ilegal.

Selain itu, berkat kerjasama Polda dan Polres Batanghari, telah diamankan juga 1 unit motor bebek, yang di pergunakan menyedot minyak mentah cantingan.

Baca Juga :  Samsat, Jemput Bola Pajak Kendaraan Bermotor

Kemudian, 1 unit Genset. 1  Jerigen berisi minyak mentah. 1 rol tali tambang.  8 unit mobil truck. 4 unit mobil pick up. 2 unit mobil mini bus.

Minyak mentah 44.280 Liter  atau 44,2 Ton. Bahan bakar minyak ( BBM)  olahan 6,245 Liter atau  6,24 Ton.  Dan 21.748,4 Liter minyak atau 21,74 Ton.

Fachrul menyebut, dari pemeriksaan tersangka, pelaku baru melakukan kegiatan pengeboran minyak tanpa izin (Ilegal Drilling) selama satu bulan.

“Pelaku mengaku, mengenai penjualan minyak, pembeli langsung datang ke lokasi pengeboran. Dan kini, pihak Polda dan Polres telah membentuk Tim terpadu terkait guna mempertanyakan kepada Pertamina, apakah pengeboran ini di kawasan Pertamina atau tidak,” ucapnya bertanya.

Penulis: Novalino

Editor: Redaksi

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan