Demi Warga, Bupati Natuna Hubungi Wali Kota Batam Soal Syarat Perjalanan Swab Antigen

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Natuna kembali di perpanjang hingga, Minggu 8 Agustus 2021.

“Aturanya masih mengikuti surat edaran yang lama,” terang Penjabat (Pj) Sekda Natuna, Boy Wijanarko saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 3 Agustus 2021 pagi.

Boy menuturkan, perihal transportasi udara yang masih menggunakan Swab Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Natuna ingin membuka untuk Antigen.

Namun, kata Boy, di Kota Batam masih menggunakan RT-PCR karena disana masih PPKM level 4.

“Kemarin pak Bupati menghubungi Wali Kota Batam, agar masyarakat dari Natuna ke Batam, bisa Antigen. Tetapi mereka masih menggunakan RT-PCR karena Batam masih PPKM level 4,” jelas Boy.

Bagikan
Baca Juga :  Dinas Perkim Urus Sertifikat Lahan Pemda Natuna

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan