Aturan Permendagri, Kadisdukcapil Natuna : Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata

Aturan Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata Mulai Diberlakukan di Natuna

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Natuna, Ilham Kauli.

Natuna – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk diantaranya nama anak baru lahir paling sedikit 2 (dua) kata.  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Natuna, Ilham Kauli mengatakan, aturan itu berlaku sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.

Selain itu, Ilham juga menjelaskan bahwa dalam penamaan, kini masyarakat di himbau untuk membuat nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multi tafsir.

“Dalam Permendagri yang baru kita terima tersebut, nama wajib minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf sudah termasuk spasi. Dan tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca,” kata dia di ruang kerjanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga :  Nurdin "Absen", Acara Temu Ramah Pangdam I BB

Menurutnya, sebelum aturan baru ini turun, masyarakat sering kali memberi nama pada anak-anak mereka hanya dengan satu kosa kata. Atau pun memberi nama dengan menggunakan singkatan ataupun tanda baca dan huruf. “Hal tersebut selain bisa berakibat multi tafsir, juga sangat menyulitkan pemerintah dalam melakukan pendataan kependudukan selama ini,” tuturnya.

Untuk itu, dirinya berharap kedepanya masyarakat dapat menghindari kesamaan penamaan dan multi tafsir dalam penamaan. Terakhir, Ilham menjelaskan jika untuk pencantuman nama marga dan keluarga, tetap diperbolehkan untuk dituliskan baik di akta kelahiran maupun KTP. (Ian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan