Polisi Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pencurian Warung

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial KR.

Tersangka pria berusia 31 tahun tersebut dibekuk polisi saat berada di sebuah Ruko yang berada di Jalan Peralatan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada Jum’at (18/11/2022).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, membenarkan penangkapan tersangka kasus Curat tersebut.

Ronny mengatakan, tersangka kasus Curat beserta barang bukti diamankan oleh Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak, S.H.

“Dan saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju, Jumat (19/11/2022).

Ronny menyampaikan, adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

Dimana, kakak pelapor (korban) dibangunkan oleh penjaga malam (anggota pos ronda) dan menanyakan kenapa pintu rukonya tidak ditutup.

Kemudian pelapor dan kakak pelapor langsung mengecek pintu ruko milik pelapor tersebut dan ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.

Barang-barang yang ada di dalam ruko telah berserakan dan selanjutnya pelapor mengecek rekaman CCTv dan dalam rekaman tersebut tertangkap kamera, dimana pelaku membuka pintu ruko tersebut dengan cara paksa dan merusak pintu ruko tersebut.

Selanjutnya pelapor mengecek barang barang milik pelapor yang yang hilang diantaranya: Rokok Sampoerna Mild 1 slop, Marlboro Merah 1 slop, Marlboro Ice Burst 1 slop, Marlboro Filter Black isi dua puluh 5 bungkus, Marlboro Filter Black isi enam belas 6 bungkus, Surya 12 1 slop, Marlboro Putih 1 slop, Marlboro Filter Black isi dua belas 1 slop, Sampoerna Kretek 1 slop, Samsoe Refill 1 slop, GP 5 bungkus, Gudang Garam Merah 5 bungkus, Surya Profesional 1 slop, LA Ice 5 bungkus, Rokok dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.

Baca Juga :  Musrenbang Kepri Akan Dilaksanakan 27-28 Maret

“Total kerugian diperkirakan Rp. 6.800.000,” ujar Ronny.

Mendapat laporan dari pelapor, sambung Ronny, pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta dan Unit Jatanras Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjung pinang Ipda Freddy Simanjuntak, S.H., melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berinisial KR (31).

Selanjutnya, Tim Gabungan Jatanras melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian Warung yang berada di Jalan Sei Jang No. 23 RT 003/ RW 001, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang tersebut.

Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap KR, dan KR mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pencurian tersebut.

Kemudian selanjutnya Tim Jatanras melakukan pengecekan terhadap kamar kos KR di Jalan Peralatan, Kel. Melayu Kota Piring, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kemudian Tim mengamankan beberapa barang bukti alat yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

“Pelaku KR juga diduga terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Tanjungpinang Kota yang masih didalami oleh Reskrim Polsek Tanjungpinang kota,” tutup Ronny. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan