9 Tahanan dari Tarempa Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

Tarempa, (harianmetropolitan.co.id) – Sembilan orang tahanan yang sebelumnya berada di Rutan yang ada di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang, Jumat (23/12/2022) malam.

Eksekusi para tahanan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa diawali dengan penjemputan tahanan di Rutan Polsek Siantan.

Kemudian para tahanan dibawa menuju ke Pelabuhan Pemda dengan pengawalan ketat personil Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan.

Pelaksanaan eksekusi tahanan ini dipimpim langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap didampingi Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda dan Plt Kasubsi Pidum Pidsus Harys Ganda Tiar Sitorus.

Para tahanan ini dibawa ke Tanjungpinang dengan menggunakan transportasi kapal Ferry MV VOC Batavia selama 12 jam.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Tinjau Korban Bencana Alam di Batam

Roy mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena hal ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa selaku Jaksa Eksekutor.

Selain itu, Roy berharap agar kedepannya Pemerintah melalui Mahkamah Agung dan Kemenkumham dapat memperhatikan kondisi pelayanan hukum di wilayah perbatasan negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas karena masih belum hadirnya Pengadilan Negeri dan Rutan Kemenkumham. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan