Dua Hakim Ad Hoc Tipikor PT Kepri Dilantik

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Dua Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dilantik.

Pengambilan sumpah kedua hakim dilakukan langsung Ketua PT Kepri Dr.Erwin Mangatas Malau.SH.MH di ruang sidang utama kantor PT Kepri, Kamis (09/03/2023).

Kedua hakim Ad Hoc Tipikor yang dilantik masing-masing DR.Supono.SH.MH.SR.MM dan DR. H.M.Suryadi.SH.MH.

Dengan dilantik dan diambil sumpahnya kedua hakim Ad Hoc Tipikor ini, maka PT Kepri sudah dapat menerima dan mengadili perkara pidana Tipikor di wilayah Provinsi Kepri.
“Dengan hadirnya 2 hakim Ad Hoc tersebut PT Kepri bertekad mewujudkan keadilan hukum yang lebih berkeadilan dan berkualitas bagi masyarakat Kepri,” demikian sambutan Erwin Mangatas Malau.

Baca Juga :  KAHMI Kunjungi Pesantren Khaira Ummah

Sedangkan kedua hakim Ad Hoc yang dilantik, dalam sambutannya menyatakan siap mengemban tugas mulia dalam memberantas korupsi khususnya di wilayah hukum Kepri.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah dua Hakim Ad Hoc Tipikor ini jyga dihadiri oleh Wakil Ketua PTA Kepri, Hakim Tinggi, Kepala PN Tanjungpinang serta pejabat yang ada di PT Kepri. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan