Kasatreskrim Polres Karimun, Gidion Karo Sekali Hadirkan BPN Karimun Pimpin Olah Tempat Kejadian Perkara

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Kasatreskrim Polres Karimun, Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K pimpin Olah Tempat Kejadian Perkara dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun di lokasi objek tanah milik Nyok Min Als Pengti pada Selasa (5/12/23) pagi.

Sebagaimana diketahui bahwa Olah Tempat Kejadian Perkara dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun di lokasi objek tanah milik Nyok Min Als Pengti itu merupakan tindaklanjut tahapan penyelidikan atas Laporan dugaan tindak pidana“Pencurian” sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUH Pidana yang dialami Nyok Min Als Pengti atas tanah urug di atas lahan miliknya yang berada di Kampung Baru RT.001 RW.003 Kelurahan Tebing Kabupaten karimun yang diduga pelakunya berinisial L dan J.

Hal tersebut sesuai dengan tindaklanjut dari Laporan Imformasi Nomor : LI/01/II/2023/Reskrim, tanggal 28 februari 2023, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin-Lidik /290/XI/RES.1.8/2023/Satreskrim tanggal 13 November 2023.

“Pelaksanaan pengecekan hari ini adalah disesuaikan dari jadwal BPN yang menganalisa dulu luas luas tanah yang akan diukur kemudian mereka menerbitkan PNBP yang harus kita bayar dan sudah kita selesaikan semua administrasi sehingga hari ini terjadwal oleh BPN untuk kita laksanakan pengecekan bersama di lokasi . Untuk proses penanganan kita juga dua minggu yang lalu sudah meminta memohon ke Direktur Kriminal Umum melalui Kapolres melaksanakan gelar perkara di Polda untuk memberikan masukan-masukan penanganan kasus, hasil olah TKP hari ini akan kita akan gelar kembali untuk tindak lanjut berikutnya, sementara ini tersangkanya belum ada,’ ucap Kasatreskrim Polres Karimun, Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K di Lokasi, Selasa (5/12).

Baca Juga :  Surat Datuk Azman Zainal Ditanggapi Kompolnas RI

Sementara, salah satu Terlapor berinisial L yang diduga pelaku “Pencurian” yang hadir dilokasi saat diwawancara awak media mengatakan bahwa ianya sebagai yang dipercayai mertuanya berinisial J hanya mengawasi jalannnya pengurugan dan hanya berurusan dengan Almarhum Mail (Operator).

“Saya diminta mertua (J) untuk mengawasi jalannya pengurugan dan hanya berurusan dengan Almarhum Mail (Operator) dimana Almarhum Mail mendapat komisi Rp.1000 perlorinya,”Sedangkan untuk pembayaran tanah Urug Rp. 10 ribu perlori dibayarkan langsung oleh Jimeng ke mertua saya (J),” ucap Terlapor berinisial L dilokasi, Selasa (5/12).

Pada saat yang sama di lokasi tersebut, pemilik tanah sekaligus Pelapor yaitu Nyok Min Als Pengti yang hadir bersama Tokoh Masyarakat Ketua Ketua DPP Lembaga Melayu Serumpun Kepri, Datuk Azman Zainal menyampaikan bahwa mereka apresiasi kepada Kasatreskrim Polres Karimun, Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K dan jajarannya memimpin Olah Tempat Kejadian Perkara dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun di lokasi objek tanah milik Nyok Min Als Pengti sesuai jadwal meski cuaca panas terik dilokasi itu.

“Saudara Nyok Min Als Pengti dan juga saya selaku Tokoh Masyarakat Ketua DPP Lembaga Melayu Serumpun Kepri apresiasi kepada Kasatreskrim Polres karimun, Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K dan jajarannya dimana meski dalam cuaca panas terik matahari mereka tetap hadir menjalankan tugas pada hari ini,”Dengan kerja nyata pada hari ini diharapkan perkara ini bisa menjadi terang benderang dari Penyelidikan ke tahapan Penyidikan,”ucap apresiasi dan harapan Datuk Azman Zainal dan Nyok Min Als Pengti. (Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan