Sidang Lanjutan Ketua LSM Forkot Penerima Anggaran Hibah Belanja APBD Dan APBD-P

harianmetrpolitan.co.id – Tanjungpinang 14/12/2023, Kejaksaan Negeri Natuna melanjutkan sidang tahap ke 3 kasus adanya dugaan tindak pidana atas WS (61) tahun Ketua LSM Forkot sebagai salah satu penerima kegiatan belanja Hibah anggaran APBD dan APBD-P tahun 2011 hingga 2013 Pemerintah Kabupaten Natuna.

Sidang kali ini lanjutan sidang yang sebelumnya dengan menghadirkan kembali 4 orang saksi antara lain, Kabid Anggaran BPKAD Suryanto, Kadis Pariwisata Hardinansyah, Kabag BAPPEDA Moestofa Albakry, Bendahara BPKAD Ulfitra, keseluruhan saksi akan dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan Polres Natuna, yang berlangsung di ruang Kesuma Adtmaja pengadilan Negeri Tanjungpinang Kepulauan Riau.

“Maiman Limbong mengatakan, Sidang hari ini merupakan lanjutan sidang sebelumnya dengan menghadirkan 4 orang saksi lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap WS (61) tahun ketua LSM Forkot Natuna tahun 2011 hingga 2013,” ujar Jaksa Penuntut umum.

Baca Juga :  Wakil Walikota Suntik Vaksin Warga Kampung Banjar

Lanjutnya, “keseluruhan saksi sampai saat ini berjumlah 9 orang di dalamnya terdapat beberapa tokoh saat itu sedang menjabat dan telah memberikan keterangan dipersidangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, karena dianggap mengetahui aliran dana Hibah yang diterima tersangka WS dengan jumlah total seluruhnya hingga mencapai Rp. 1. 777.500 M dari tahun 2011 hingga 2013 didapat melalui anggaran APBD murni dan APBD-P hasil, berdasarkan audit BPK dari hasil BAP pemeriksaan Polres Natuna,” katanya.

Berdasarkan pasal 22 UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disampaikan apabila saksi memberikan keterangan yang tidak sebenarnya maka dapat di pidana berdasarkan ketentuan pasal tersebut.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan