KPU Lingga Tidak Memiliki Wewenang untuk Mencabut Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Partai NasDem Lingga dengan KPU Lingga sebagai terlapor 1 telah berlangsung.

Sidang ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Kepulauan Riau pada Rabu, 24 April 2024.

Dalam sesi tersebut, Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia, mengungkapkan bahwa KPU Lingga telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan pemilu Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.

Terkait dengan permintaan pencabutan laporan keuangan dana kampanye Partai NasDem yang diajukan oleh mantan Bendahara Partai NasDem, Encek Basri, Ardhy menegaskan bahwa KPU Lingga tidak memiliki wewenang untuk memenuhi permintaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak diberikan wewenang untuk mencabut atau menarik kembali laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik yang telah diterima,” jelas Ardhy.

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda, Soerya - Iman untuk Anak Muda Bersatu

Ardhy juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Lingga telah hadir dan mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Lingga hingga tahapan pelaporan dana kampanye selesai.

Selain itu, KPU Lingga juga belum menerima teguran atau saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lingga terkait pelaksanaan tahapan pemilu yang tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam pemilu tahun 2024.

Sidang lanjutan untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 29 April 2024. Harapannya, majelis hakim Bawaslu Kepri dapat mengkaji dengan sebaik mungkin untuk membuat keputusan yang adil dalam kasus ini. (Hendra)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan