Bawaslu Natuna, Gelar Silaturahmi Dengan Sejumlah Stakeholder

Natuna- (harianmetropolitan.co.id)- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Natuna, menggelar acara silaturahmi bersama stakeholder dalam rangka penyamaan persepsi tentang larangan kampanye di tempat ibadah, Jumat 1 Februari 2019, di Ruangan Rapat Kantor Bawaslu Natuna Jl. DKW. Mohd. Benteng Kel.Ranai.

Acara itu di hadiri, Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto. Komisioner Bawaslu Natuna Divisi SDM dan organisasi, Lindawati. Ketua KPU Natuna, Juenaidi Abdillah. Sekretaris Bawaslu Natuna, Rama Rais. Bendahara Bawaslu Natuna, Fisabilillah. Kasat Intelkam Polres Natuna, Iptu Swis Swol Stan. Kaban Kesbagpol Natuna, Mukhtar Ahmad, dan Pengurus tempat ibadah wilayah Kecamatan Bunguran Besar.

Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, acara di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Natuna, Khairulrijal. Dalam pidatonya, Khairulrijal mengatakan, kegiatan hari ini merupakan bentuk dari semangat Bawaslu Natuna dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

Demi menciptakan kedamaian dan keamanan, Bawaslu Natuna, KPU Natuna dan Kapolres Natuna sepakat untuk melarang berkampanye ditempat ibadah. Sebab, ada laporan dari salah satu Pengurus Masjid di Ranai, terdapat pemasangan APK dipagar Masjid.

Baca Juga :  Breakingnews! Pemda Natuna Longgarkan Jam Operasional Pedagang

Padahal, dalam undang-undang pemilu sudah jelas mengatur terkait larangan untuk kegiatan kampanye dalam bentuk apapun ditempat ibadah dan apabila hal itu terjadi maka akan ada sanksi terhadap pelaku.

Sementara itu, Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, dalam pidatonya mengatakan, pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengurus tempat ibadah agar menjaga situasi yang kondusif terutama menjelang pemilu 2019.

Bahkan, Kapolres meminta agar Bawaslu dapat bekerjasama dengan penegak hukum untuk bersama-sama menyelesaikan masalah jika terdapat permasalahan pemilu.

Hal senanda disampaikan Ketua KPU Natuna, Juenaidi Abdillah. “KPU Natuna sepakat tempat ibadah steril dari kegiatan kampanye dan sudah diatur secara jelas di PKPU,”ucapnya.

Laporan: Salohot

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan