Pengumuman Kejaksaan Negeri Lingga: Lelang Barang Temuan dari Kasus Tindak Pidana

Lingga,harianmetropolitan.co.id – Kejaksaan Negeri Lingga dengan ini mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 66Pd BAW2022/PN Tpg tanggal 12 September 2022, ditemukan sejumlah barang yang diduga berasal dari atau terkait tindak pidana.

Dan Berikut rincian barang temuan tersebut, 8 (delapan) stockpile tambang jenis bauksit yang terletak di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Satu stockpile tambang jenis bauksit, yang terletak di Cukas Desa Tanjung Trat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Bagi masyarakat yang merasa memiliki dan/atau menguasai barang-barang tersebut di atas, dimohon untuk segera menghubungi.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lingga
Alamat: Jl. Merdeka No. 20, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga
Nomor Kontak:0811-7778-94 (An. Eka) / 0813-7241-0005 (An. Fiman) Jam Kerja Hari kerja.

Baca Juga :  Kepedulian Rudi Kepada Tokoh Agama di Kota Batam, Salurkan Insentif Bulanan Selama 14 Tahun

Pemilik barang diharuskan membawa menunjukkan dokumen-bukti kepemilikan yang sah dan diakui menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penting untuk diketahui: Apabila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini dikeluarkan, tidak ada yang mengakui sebagai pemilik dari barang-barang tersebut, maka barang dimaksud akan ditetapkan sebagai barang temuan dan akan dilelang.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Diketahui, pengumuman ini disampaikan Kejari Lingga melalui akun Instagram Kejari Lingga yang ditayangkan 3 hari lalu.

Sejauh ini, media ini lagi mengupayakan konfirmasi dengan pihak Kejaksaan Lingga, guna untuk konfirmasi bila di rupiahkan berapa jumlah harga dari temuan pidana tersebut. (Hendra)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan