Jaksa Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Pembangunan TPS 3R Kampung Bugis

Tanjungpinang, Harianmetropolitan.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengganti kerugian negara dari terpidana korupsi pada kegiatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah-Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Arif Manotar Panjaitan di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019.

Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan perwakilan terpidana dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, pada Rabu (28/05/2025) di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati menyebut pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Hari ini, kita telah laksanakan eksekusi Uang Pengganti sejumlah Rp 278.113.250 dari seorang terpidana korupsi atas nama terpidana Arif Manotar Panjaitan,” ujar Senopati.

Baca Juga :  Bintan Targetkan Segera Punya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Ia mengatakan, eksekusi uang pengganti ini juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5239 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023 atas nama terpidana Arif Manotar Panjaitan.

“Selanjutnya, uang pengganti kerugian negara yang kita diterima ini, disetorkan ke kas negara,” katanya.

Sekadar diketahui, dalam proyek pembangunan TPS 3R ini, Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Arif, dalam kasus ini juga melibatkan terdakwa lain, Samsuri, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan juga Direktur CV Sapu Jagat yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. (*/Rin)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan