
KARIMUN-harianmetropolitan.co.id– Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Karimun menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Kegiatan berlangsung Kamis, 25 Juni 2026, di Gedung Nasional Karimun.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor CDKP Karimun Yova Apriazir, Kepala Dinas Perikanan Karimun, Kepala Wilayah Kerja PSDKP Tanjung Balai Karimun, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karimun, Syahbandar Perikanan PP Baran, ketua organisasi nelayan, serta perwakilan agen kapal dan Unit Pengolahan Ikan.
Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat tata kelola pengawakan kapal perikanan, meliputi standar pendidikan, pelatihan, ujian, hingga penerbitan sertifikasi Awak Kapal Perikanan.
“Kami ingin memastikan setiap awak kapal memiliki kompetensi dan dokumen yang sah agar operasional penangkapan ikan berjalan lebih aman, tertib, dan profesional,” ujar Yova Apriazir.
Diharapkan, aturan baru ini dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh pelaku usaha di bidang perikanan, sehingga kegiatan di perairan Karimun semakin teratur dan sesuai ketentuan yang berlaku. (***Hariono)
