
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Eri Januardin, mengemukakan pandangan pentingnya pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Satgas ini nantinya bertugas memonitor pelaksanaan TJSL/CSR dari perusahaan tambang granit, BUMN, maupun perusahaan swasta lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun, dengan mengacu pada regulasi nasional yang mengatur kewajiban tersebut.
Di Indonesia, pelaksanaan TJSL/CSR diatur secara tegas melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perseroan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL.
Aturan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa TJSL/CSR wajib dilaksanakan perusahaan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, mencakup aspek sosial, ekonomi, dan pelestarian alam, dengan anggaran yang disusun berdasarkan prinsip kepatutan dan kewajaran. Beberapa daerah juga menetapkan besaran khusus dalam peraturan daerahnya, bahkan ada yang mengacu ketentuan 2% dari laba bersih untuk kegiatan ini. Pengawasan pelaksanaannya menjadi ranah pemerintah daerah dan instansi terkait, dengan sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Menurut Eri, sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Karimun memiliki Satgassus yang secara khusus mengawasi besaran nilai nominal serta pelaksanaan program TJSL atau CSR yang dijalankan oleh berbagai perusahaan, termasuk perusahaan tambang granit yang beroperasi di wilayah ini.
“Tugas dari Satgassus itu untuk mengawasi nilai nominal TJSL atau CSR dan pelaksanaan perusahaannya,” ujar Eri Januardin, Anggota Komisi III DPRD Karimun, kepada awak media, di Karimun, Kamis, 13 Agustus 2026.
Eri berharap, dengan adanya Satgassus tersebut, penyaluran dana dan program TJSL maupun CSR dari berbagai sektor usaha dapat benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Lebih lanjut, Eri menegaskan pentingnya pengelolaan TJSL secara terstruktur, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip yang diamanatkan regulasi. Selama ini, lanjutnya, banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya kontribusi yang diberikan perusahaan, meskipun bantuan sebenarnya sudah disalurkan di lingkungan sekitar lokasi usaha.
“Sebab, selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui kontribusi perusahaan, meski sudah ada bantuan yang diberikan di lingkungan sekitar usaha,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan tim khusus ini nantinya dapat berfungsi sebagai pusat koordinasi yang menjembatani pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam merencanakan, memantau, serta mengevaluasi setiap program yang dijalankan.
“Keberadaan wadah tersebut bisa menjadi mediator sekaligus pengawas antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat,” tuturnya.
Diketahui, program TJSL maupun CSR umumnya dialokasikan untuk pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pelestarian lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana fisik yang bermanfaat bagi warga. Ruang lingkup ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengarahkan TJSL untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Eri menilai, program TJSL/CSR dapat menjadi solusi alternatif yang sangat relevan dengan kondisi keuangan daerah Kabupaten Karimun saat ini. Seperti yang diketahui masyarakat luas, kondisi keuangan daerah sedang dalam keadaan yang mengkhawatirkan, sehingga diperlukan langkah strategis dan kreatif untuk tetap mendorong pembangunan dan pelayanan publik.
“Kondisi keuangan daerah sangat mengkhawatirkan, selayaknya Bupati sebagai kepala daerah harus mencarikan berbagai solusi alternatif. Selaku pemimpin dia harus peka,” jelas Eri.
Ia pun kembali mengingatkan bahwa kewajiban melaksanakan TJSL/CSR sudah memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat sangat diperlukan agar setiap program yang direncanakan dapat berjalan efektif, memberikan dampak positif, dan akuntabel bagi seluruh warga Kabupaten Karimun. (Hariono)
