
NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna tahun 2027 hingga kini belum dimulai. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebelum menjadwalkan rapat Dewan Pengupahan.
Hingga Rabu, 4 November 2026, pemerintah daerah belum menerima instruksi maupun petunjuk teknis yang menjadi pedoman dalam proses penghitungan UMK 2027. Kondisi tersebut membuat besaran kenaikan upah pekerja di Kabupaten Natuna tahun depan belum dapat dipastikan.
Kepala Disnakertrans Natuna, Indra Joni, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan secara berjenjang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Disnaker Provinsi Kepri.
“Sampai saat ini masih menunggu arahan secara bertingkat, pusat dari Kemenaker dan provinsi dari Disnaker Provinsi,” kata Indra Joni saat dikonfirmasi, Rabu, 4 November 2026.
Ia menjelaskan, rapat Dewan Pengupahan tingkat Kabupaten Natuna juga belum dijadwalkan. Pembahasan baru bisa dilaksanakan setelah pemerintah daerah menerima instruksi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Setelah arahan tersebut diterima, Disnakertrans Natuna akan segera mempersiapkan rapat bersama unsur Dewan Pengupahan untuk membahas besaran UMK tahun 2027.
“Nanti akan kita jadwalkan rapatnya, dan diinformasikan,” tambahnya.
Indra menyebutkan, proses penghitungan UMK nantinya akan mengacu pada formula terbaru yang ditetapkan oleh kementerian.
Ia memperkirakan tahapan pembahasan kemungkinan berlangsung pada akhir November atau awal Desember 2026. Perkiraan tersebut berdasarkan pengalaman proses penetapan upah minimum pada tahun sebelumnya.
“Pengalaman tahun lalu di akhir November atau awal Desember,” ujarnya.
Belum dimulainya pembahasan UMK 2027 membuat kepastian mengenai besaran kenaikan upah pekerja di Natuna masih harus menunggu perkembangan kebijakan pemerintah.
Sementara itu, penetapan UMK menjadi perhatian kalangan pekerja maupun pengusaha. Nantinya, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan formula dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, pekerja dan pelaku usaha di Kabupaten Natuna masih menunggu kepastian tahapan pembahasan serta besaran UMK yang akan diberlakukan pada 2027. (Manalu)
Editor: Erwin