Bapemperda Kunker Ke Kemenkumham Guna Bahas Kerjasama Penyusunan Naska Akademik Ranperda

harianmetropolitan.co.id, Anambas– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan konsultasi ke kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM) Provinsi Kepulauan Riau, guna membahas tentang kerjasama dan memfasilitasi penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (ranperda),di ruangan rapat Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Senin 15 Juli 2019.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut,Wakil Ketua Bapemperda, Ayub, anggota Bapemperda, Rocky H Sinaga, Julius dan Syafrilis.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bapemperda, Yulius, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan personil perancang undang-undang (SUNCANG) Kanwil Kemenkumham dapat mendampingi serta ikut dalam penyusunan naskah akademik ranperda yang dibuat Bapemperda DPRD Anambas.

“Kami mengucapkan terimakasih atas sambutan Kanwil Kemenkumham Kepri, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negri(PERMENDAGRI) No.120 Tahun 2018 Tentang Roda Pembentukan Daerah Pasal 169.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Sap 20 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Setiap tahapan pembentukan Perda, Perkada dan peraturan DPRD mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan, maka permendagri tersebut menjadi acuan kami untuk berkunjung kesini,” katanya Yulius.

Diketahui, dalam waktu dekat ini pihak Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau akan turun di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Yulius pun berharap semoga dapat terbentuk sinergitas serta kerja samanya antara DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau tidak hanya dikonsultasi saja namun hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat MoU.

Laporan: Roza

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan