Natuna, Minim Dana DAK Provinsi

Natuna(harianmetropolitan.co.id). Menjadi salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) dan penyumbang devisa terbesar di Provinsi Kepri tak membuat Kabupaten Natuna mendapat dana bagi hasil sepadan. Kaya akan sumber daya alam, tapi  hanya bisa menerima kebijakan dari Gubernur Kepri yang setiap tahunnya anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi, menurun.

Dana Bagi hasil merupakan salah satu dari dana perimbangan yang menjadi sumber pendapatan daerah. Dana perimbangan sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Kebijakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam menetapkan Dana Bagi Hasil menuai polemik dari para pimpinan Eksekutif dan Legislatif Laut Sakti Rantau Bertuah Kabupaten Natuna.

Pembagian tak adil kini dirasakan Kab.Natuna,bisa dibayangkan,sebagai daerah penghasil Migas,aliran Dana Dak Provinsi Kepri pada Tahun 2018 hanya mendapat sekitar 23 Miliar sedangkan Tahun 2019 nanti penurunan drastis pun berlangsung untuk Natuna. DAK Provinsi Kepri hanya mendapat sekitar 6 Miliar lebih saja.

Hal diatas disampaikan Bupati Natuna Hamid Rizal setelah usai menyampaikan Laporan Kerja Pertangungjawaban Tahun 2017 di depan ruangan Rapat Paripurna DPRD Natuna beberapa pekan lalu.

Terkait adanya informasi,bahwasanya Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyampaiakan Natuna tidak usah banyak di bantu,karena sudah banyak bantuan dari pemerintahan Pusat,secara jelas Bupati Natuna mengakui informasi benar adanya. ” Itu yang ngomong langsung adalah Gubernur Kepri ,bahwasanya Natuna tidak usah banyak di bantu,karena sudah dibantu pusat.”cetus Hamid Rizal, tegas

Pernyataan Gubernur ini pun menimbulkan polemik,dimana pembagian DBH Migas dari daerah penghasil untuk 7 Kabupaten Kota Kepri tidak adil,terutama Natuna dan Anambas sebagai daerah Penghasil.

Baca Juga :   Polda Kepri Targetkan 100 Dosis Vaksin Saat Vaksinasi Massal di Mako Brimob
(Ketua DPRD Natuna, Yusripandi)

Hal Senada di utarakan Ketua DPRD Natuna Yusripandi tentang Dana Hasi Migas,menjadi heran Tentang setiap tahunya DAK provinsi Kepri semakin menurun kepada Natuna. Lalu apa regulasinya menetapkan DAK Natuna semakin terjun Bebas?.

“Kalau kebijakan berdasarkan satu orang,yaitu Gubernur Kepri, merupakan salah besar.bisa hancur negara ini.Pembagian dana Hasil Migas harus sesuai ketentuan yang berlaku,tidak boleh berdasarkan arahan gubernur saja, itu salah,namun kita akan tindak lanjuti,apa alasan pembagian DBH turun drastis.” papar Yursipandi, dua pekan lalu, diruangan kerja Ketua DPRD Natuna.

Dana Bagi Hasil Minyak Bumi memiliki prosentase dua kali lipat dari gas bumi. Sehingga jika daerah penghasil termasuk wilayah provinsi ( 4-12 mil), maka dari 30% share daerah, 10% merupakan bagian pemerintah provinsi sedangkan 20% sisanya menjadi hak seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut (dibagi rata). Jika daerah penghasil termasuk wilayah kabupaten/kota (<4 mil), maka dari 30% share daerah, pemerintah provinsi mendapatkan 6%.

(Wakil  Ketua I DPRD Natuna, Hadi Chandra)

Sementara itu, Wakil DPRD Natuna Hadi Chandra juga menyampaikan waktu lalu disaat kunjungan Panglima TNI di Area Satrad Tanjund Datuk,Ia mengemukan,Provinsi seharusnya memberi pembagian yang adil untuk Natuna sebagai daerah penghasil.

Di Jelaskan Hadi Chandra,daerah penghasil untuk Natuna seharusnya mendapat Rp. 100 Milyar.karena dana DBH Migas Provinsi mendapat 1 Triliun.kalau Kabupaten lain yang tidak sebagai daerah penghasil harusnya Pro Rata.

‘Masak kita sebagai daerah penghasil Migas, dari satu trilyun hanya mendapatkan 27 milyar. Soal pengusulan, kita sudah suarakan semampu kita, tapi itulah hasilnya, dari banyaknya pengajuan cuma 27 Milyar diakomodir ” cetus Candra kecewa.***

Telah dibaca 511 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan