Kejati Gertak Sambal, Kasus Tunjangan Perumahan Dewan?

“Awalnya berapi- api. Belakangan,  lambatnya proses  penahanan terhadap tersangka kasus tunjangan perumahan dewan, dengan total kerugian negara Rp7.7 milyar, menimbulkan spekulasi, tumpulnya taji Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.”

Natuna-(harianmetropolitan.co.id). Nyali  mantan  Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yunan Harjaka, membidik kasus korupsi tunjangan perumahan dewan, di daerah Laut Sakti Rantau Bertuah, Kabupaten Natuna, tahun anggaran 2011-2015, dianggap sebagai  aksi “gertak sambal”. Sikap tak pandang bulu, memberantas tindak pidana korupsi, memang menuai reaksi positif dari masyarakat kala itu, meski sesaat.

Di kutip dari media online Batam Today.com, edisi : Senin | 31-07-2017 | 18:14 WIB, mantan Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH, bersama wakilnya, Asri Agung Putra, menggelar jumpa pers di gedung Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Senin 31 Juli 2017 lalu. Waktu itu, para pemimpin anti rasua ini, menetapkan lima tersangka dalam kasus  tunjangan perumahan dewan, yang mengakibatkan kerugian negara Rp7.7  milyar, sesuai hasil audit BPKP .

Data di peroleh, kelima tersangka merupakan, mantan  Bupati Natuna,  Raja Amirullah (RA) dan Ilyas Sabli (IS).  Syamsurizon (Sy), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna.  Hadi Chandra (HC), mantan Ketua DPRD Natuna. Serta Makmur (MM), mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna.

Perbuatan itu dijerat dengan pidana pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ironisnya, meski sudah mengantongi dua alat bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, termasuk mengumpulkan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut, Yunan Harjaka, tak kunjung menahan para terduga koruptor. Padahal, dalam prosedur penegakan perkara tindak pidana korupsi, sejatinya penahanan terhadap tersangka sudah patut dilakukan. Pertanyaanya, ada apa?.

Baca Juga :   Proyek "Siluman", Pembangunan RPS SMKN 2 Bunguran Timur

Perlakuan “berbeda” justru terlihat jelas, kala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, di bawah komando Yunan Harjaka, menetapkan status tersangka terkait kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011, Kamis 16 February 2017 lalu.

Kasus ini merugikan negara Rp1.1 milyar, dengan dua tersangka, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Natuna, Ir Wahyu Nugroho ( kala itu menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta  mantan Kepala Seksi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPP RRI Jakarta, Defri Edas, (sebagai Ketua harian KONI Kabupaten Natuna).

Usai keduanya menyandang gelar baru sebagai tersangka, sekitar delapan bulan kemudian, tepatnya pertengahan bulan September 2017, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, di bawah komando Yunan Harjaka, langsung melakukan penahanan.  Bau amis, sikap “tebang pilih” penanganan kasus korupsi ini pun, santer jadi pembicaraan publik.

Spekulasi, bakal “mangkraknya” kasus korupsi tunjangan perumahan dewan, mulai terlihat, sejak keluarnya  Keputusan Jaksa Agung RI, Nomor : KEP-030/A/JA/02/2018, ditandatangani HM. Prasetyo, Senin 5 Februari 2018 lalu. Keputusan itu terkait berakhirnya masa tugas Kejati Kepri, Yunan Harjaka.

Kini, tongkat estafet penanganan kasus korupsi tunjangan perumahan dewan, berada di tangan Kajati baru, Dr. H. Asri Agung Putra, S.H M.H, nota benenya, mantan wakil Kajati Kepri. Sayangnya, pemimpin baru stok lama ini, minim “gebrakan”.

Hal itu disampaikan pendiri Aliansi Pemuda Natuna Independent (APNI), Randa Natuna, kepada media Harian Metropolitan, melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam, 19 Mei 2018. Randa prihatin melihat lemotnya kinerja Kejati Kepri, dibawah pimpinan Yunan dan Asri, dalam melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dewan, sementara kasusnya sudah bergulir sejak tahun lalu.

Baca Juga :   Ada Pangkalan Minyak Ilegal, Luput Dari Pantauan Aparat?

Lemotnya tindakan aparat hukum anti rasua ini, membuat APNI melakukan audiensi bersama Kejati Kepri, Jumat 20 April 2018 lalu. Hasi dari audiensi itu berbunyi Tujuh point penting ;

  1. Proses hukum masih berjalan.
  2. Ada temuan baru, dan dalam tahap pegembangan.
  3. Selama bulan Februari dan Maret tahun 2018, ada penyitaan berkas.
  4. Aliansi Pemuda Natuna Independen, meminta  pihak kejati kepri, mengumumkan perkembangan kasus ke publik, pada bulan Mei 2018 ini.
  5. Aliansi Pemuda Natuna Independen, menilai Kejati Kepri tidak serius dalam menuntaskan persoalan ini.
  6. Kejati kepri tidak berani menandatangani berita acara atau nota kesepahaman yang di ajukan Aliansi Pemuda Natuna Independen, sebagai bentuk komitmen dalam melawan korupsi.
  7. Jika bulan Mei Kejati kepri tidak menahan para tersangka, maka Aliansi Pemuda Natuna Independen, akan melanjutkan laporan  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Randa Natuna berharap, pihak Kejaksaan dapat berlaku “adil” dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi. Apalagi, kasus korupsi tunjangan perumahan dewan, menelan kerugian negara Rp7.7 milyar. Sungguh  nilai yang sangat fantastis, jika dibandingkan dengan kasus dana hibah KONI Rp.1.1 milyar.

Belum lagi, sepak terjang para terduga koruptor itu kian cantik di kancah perpolitikan. Mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli, kini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Nasdem di wilayah kabupaten Natuna. Jabatan ini makin memuluskan dirinya, melaju di pesta pemilihan Legislatif tahun 2019, maupun Eksekutif tahun 2021 mendatang. Bahkan tidak menutup kemungkinan, Ia “bergaul akrab”, dengan Jaksa Agung HM. Prasetyo, nota benenya, politikus Partai Nasdem.

Kemudian, di susul dengan Politikus Partai Golkar, Hadi Candra. Di kutip dari media Marwah Kepri.com, edisi : Jumat 4 Mei 2018, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Hadi Chandra, memastikan dirinya tidak akan mengikuti pencalonan pada Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang, jika tidak bisa memperjuangkan anggaran pembebasan lahan oleh pemerintah daerah. Untuk kepentingan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Kecamatan Serasan. Lagi- lagi, janji manis mulai di tebar jelang pemilu, meski sudah berstatus tersangka.

Baca Juga :   Sisi Gelap, Proyek Penataan Kawasan Taman Anggrek Provinsi Jambi?

Kini, marwah aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di bawah komando, Dr. H. Asri Agung Putra, S.H M.H, di pertaruhkan. Pasalnya, masyarakat sudah pesimis terhadap kinerja kejaksaan. Sebagai Institusi anti rasua, sepatutnya Kejati tancap gas mempercepat  proses penyidikan hingga P21.

Kini, “nasib” para terduga koruptor ini berada di “tangan” Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Akankah  berakhir di jeruji besi, atau tetap melenggang sebagai wakil rakyat. Pasalnya, santer terdengar kabar, Ilyas dan  Hadi Chandra, bakal ikut pemilihan Legislatif tahun 2019 mendatang. Bersambung. >>Redaksi

 

 

 

 

Telah dibaca 2788 kali

Bagikan
  • 8
    Shares

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan