DPRD dan Pemko Tanjungpinang Tandatangani KUA-PPAS APBD-P 2019

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melakukan penandatanganan dan persetujuan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang tentang penetapan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBDP 2019. Penandatanganan persetujuan tersebut dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I DPRD, Ade Angga, dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani, di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (13/8/2019).

Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul menjelaskan dalam rancangan kebijakan umum anggaran perubahan serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2109 terdapat penambahan pendapatan daerah sebesar Rp46,20 milyar atau 4,79 persen dari Rp965,38 milyar menjadi Rp1,01 triliun terdiri dari PAD mengalami kenaikan sebesar Rp5,16 milyar atau 3.76 persen dari Rp137,34 milyar menjadi Rp142,50 milyar.

Selanjutnya, dana perimbangan mengalami kenaikan sebesar Rp20,48 milyar atau 2.72 persen dari Rp754,50 milyar menjadi Rp774,99 milyar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp20,54 milyar atau 27.94 persen dari Rp73,53 milyar menjadi Rp94,08 milyar.

Disaksikan Walikota dan Wakil Ketua I, II Ketua DPRD Tanjungpinang Teken dokumen KUA PPAS APBD-P 2019

Sementara belanja daerah mengalami kenaikan target sebesar Rp146,33 milyar atau 15 persen dari Rp975,53 milyar menjadi Rp1,12 triliun dengan komposisi belanja tidak langsung  semula dianggarkan sebesar Rp395,10 milyar, pada APBD Perubahan bertambah sebesar Rp79,14 milyar atau meningkat sebesar 20,03 persen sehingga menjadi sebesar Rp474,25 milyar.

Kenaikan belanja tidak langsung tersebut, lanjut Wali Kota dikarenakan alokasi untuk TKD bagi ASN kota Tanjungpinang masih teranggarkan selama 8 bulan sehingga pada perubahan APBD tahun 2019 perlu dianggarkan kekurangannya selama 4 bulan, kemudian mengakomodir  gaji ke-14 dan gaji ke-13 yang mana pada tahun ini berdasarkan kebijakan pusat dibayarkan secara full (take home pay),” terang Wali Kota

Baca Juga :   Ketum Dua Periode, Vandarones Purba Optimis Usai Pelantikan Akan Menjadikan PKMS Semakin Besar dan Kuat

Kemudian dari sisi belanja langsung, semula dianggarkan sebesar Rp580,42 milyar. Pada APBDP 2019 bertambah sebesar Rp67,18 milyar atau meningkat 11,58 persen sehingga menjadi sebesar Rp647,61milyar. Kenaikan belanja langsung tersebut diprioritaskan untuk memenuhi program dan kegiatan prioritas daerah yang mendukung tercapainya visi dan misi RPJMD kota Tanjungpinang tahun 2019-2023 yang lebih bersifat peningkatan infrastruktur penunjang aksesibilitas dan lingkungan sebagai perwujudan arah tema pembangunan tahun 2019,” tambah Wali Kota

Kebijakan pembiayaan daerah berkenaan dengan perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini, kata Wali Kota, mencakup kepada sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa). Pada sector pembiayaan struktur APBD Murni T.A 2019 pada item penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp10,15 milyar atau terjadi kenaikan pembiayaan daerah pada APBDP T.A 2019 ini menjadi sebesar Rp100,13 milyar menjadi Rp110,28 milyar, sedangkan pada item pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar 0 milyar rupiah.

Wali Kota menyadari bahwa keberhasilan setiap program yang dilaksanakan sangat tergantung dari peran serta dan dukungan setiap stakeholder yang terlibat didalamnya. Berbagai kemajuan dan keberhasilan yang telah disapai dalam penyelenggaraan pemerintah yang patut disyukuri.

“Hasil-hasil yang dicapai selama ini mengindentifikasikan adanya komitmen yang kuat dari seluruh elemen pemerintah daerah yang perlu senantiasa dijaga dan bahkan ditingkatkan sehingga dapat dijadikan pondasi yang kokoh untuk meraih kinerja yang lebih optimal dimasa yang akan datang”, tutupnya

Turut hadir dalam rapat paripurna terbuka, Pj. Sekretaris Daerah, Tengku Dahlan, Sekretaris Dewan, Efendi, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Badan, Camat, serta Lurah. (*). Dn.

Telah dibaca 363 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan