Pjs.Kades Sededap, Dipusaran “Korupsi” Bantuan Nelayan Dinas Perikanan?

harianmetropolitan.co.id, Natuna–  Kegiatan penyediaan/pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap tahun 2019, milik Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, senilai Rp1.588.596.000, jadi buah bibir ditengah masyarakat, khususnya Desa Sededap.

Adanya dugaan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam penyaluran bantuan tersebut, ternyata bukan isapan jempol.

Edisi lalu, Pjs. Kepala Desa Sededap, Yakup, sangat yakin, bantuan dari Dinas Perikanan Natuna untuk nelayan Desa Sededap tidak ada masalah, karna penyaluran sesuai prosedur, diberikan pada nelayan. Sehingga, apa yang di katakan Tarmimi (sumber harianmetropolitan), tidak benar.

Bahkan, dirinya berniat datang ke kantor Redaksi media harianmetropolitan, guna memberi klarifikasi, karna Tarmimi sudah mencemarkan nama baiknya.

Baca : http://harianmetropolitan.co.id/2019/11/14/bantuan-nelayan-dari-dinas-perikanan-natuna-bermasalah/

Baca : http://harianmetropolitan.co.id/2019/11/16/bermasalah-usut-bantuan-nelayan-dinas-perikanan-natuna/

Sayangnya, ucapan Yakup, lain di mulut, lain perbuatan. Saat datang ke kantor beberapa hari lalu, dirinya justru mengaku bersalah karna penyaluran bantuan tidak berdasarkan data Dinas Perikanan Natuna. Sehingga, oknum pegawai ASN dan  honorer, turut menikmati hak para nelayan.

Bahkan, Kantor Desa Sededap, kecipratan satu unit radio marine. Meski demikian, ia tetap berdalih, kebijakan itu berdasarkan musyawarah.

Celakanya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan alat bantu penangkapan ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Meutia, saat dikonfrimasi wartawan pekan lalu, mengaku, penyaluran  bantuan tepat sasaran karena sudah dilakukan cek administrasi dan lapangan.

“Kami pastikan nelayan mendapatkan haknya sesuai kriteria,” ucap Meutia. Bahkan ia menjamin, tidak ada pegawai ASN dan honorer  kecipratan.

Ucapan sang PPTK berbanding terbalik dengan fakta lapangan. Meski sudah menghabiskan anggaran perjalanan dinas hingga ratusan juta, proyek bernilai milyaran rupiah tersebut masih saja “bermasalah”.

Kuat dugaan, verifikasi data penerima bantuan, terkesan asal-asalan, “demi” menghabiskan dana perjalanan dinas.

Baca Juga :   Ada Proyek Siluman Senilai Rp10 Milyar Di Kota Jambi?

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 tertulis,  setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Berikut ini data pagu anggaran pelaksanaan  kegiatan tersebut di Dinas Perikanan Natuna tahun 2019 .

Tabel :

Kinerja Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, dibawah komando Zakimin, tampaknya perlu dievaluasi Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal. Pasalnya, bukan kali ini saja kegiatan Dinas Perikanan Kabupaten Natuna bermasalah. Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna pernah di panggil Komisi III DPRD Natuna, terkait penggunaan aset Balai  Benih Ikan (BBI) Natuna kepada pihak swasta.

Kala itu aset daerah dipergunakan PT. Berkat Lautan Nusantara “seenak perut,” tanpa adanya kerjasama sesuai aturan undang-undang maupun daerah. Akibatnya, daerah dirugikan dan menguntungkan pengusaha. Hingga kini, Kepala Dinas Perikanan Natuna, Zakimin berlum berhasil di temui. Bersambung.  (*Rian)

 

Telah dibaca 2943 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan