Diterpa Isu Miring, Barang Tangkapan BC di Pindahkan Ke Gudang Kejaksaan

harianmetropolitan.co.id, Karimun – Barang tangkapan penyelundupan pakaian bekas (Balpres) Bea Cukai Karimun dipindahkan dari Gudang PT. Hampel Indonesia ke Gudang Kejari Karimun, beberapa waktu lalu.

Barang sitaan itu dipindahkan lantaran adanya isu miring dari kalangan masyarakat terkait banyaknya jumlah barang tersebut. Apalagi, gudang tersebut sebelumnya berstatus sewa.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Tumpuan Berkat Dechi, mengatakan, Balpers yang sudah di limpahkan pihak Bea Cukai ke Kejaksaan tidak ada yang kurang sama, lengkap semua.

Saat pemindahan, terlihat hadir, pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Balai Karimun, beserta anggota. (*N.Lubis

Telah dibaca 391 kali

Bagikan
Baca Juga :   Serahkan Bantuan Ketahanan Pangan, Bupati Natuna: Ini Bentuk Tanggungjawab Pemkab

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan