Cabuli Ponakan Tiri, Paman Dihukum Lima Tahun

Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Novi Ade Satria alias Ucil, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dihukum majelis hakim dengan hukuman selama lima tahun penjara.

Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Guntur Kurniawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (10/3).

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara,” terang majelis hakim membacakan amar putusannya.

Tidak hanya hukuman badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman membayar denda senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima, sementara JPU juga mengutarakan hal yang sama.

Sekadar diketahui, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada sekitar tahun 2019 lalu di rumah mertua terdakwa yang berada di sekitar Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Saat itu, terdakwa bersama istrinya menginap di rumah mertuanya karena rumah terdakwa sedang direnovasi. Selain mertuanya, saat itu korban pencabulan sebut saja Mawar (8) juga berada di rumah tersebut. Mawar diketahui masih merupakan keponakan tiri dari terdakwa. (Rindu Sianipar, DS)

 

Telah dibaca 316 kali

Bagikan
Baca Juga :   Berkolaborasi untuk Pembangunan dan Menjaga Integrasi

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan