Penangkapan Kelas Teri, Bea Cukai Karimun?

harianmetropolitan.co.id, Karimun– Lima personil Bea Cukai Kabupaten Karimun, melakukan razia rokok ilegal (tanpa cukai), di warung kaki lima, tepatnya di jalan poros Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Jumat 19 Juni 2020 lalu.

Kegiatan ini ternyata dipandang sinis sejumlah warga setempat, seperti “MS”, yang mengaku heran, karena petugas merajia warung kecil, sementara bandar besar dan pemilik rokok ilegal “tidak ditangkap”. Pertanyaan ini pun sempat dilontarkan warga, namun petugas Bea Cukai Karimun terdiam membisu.

Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait siapa dan apa tujuan dari razia tersebut. Pihak petugas tidak memberitahu dan menyarankan agar wartawan datang kekantor. Perilaku tidak biasa ini jelas menimbulkan tanda tanya, siapa pemimpin rajia tersebut, apakah ada surat tugas atau tidak?, serta berapa banyak hasil tangkapan saat itu.  Hingga berita ini terbit, tidak satupun oknum petugas bea cukai itu berhasil dikonfirmasi.

Penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai patut diapresiasi, namun sejumlah pihak berharap, Bea Cukai Karimun harus mampu menangkap bandar dan pemilik rokok ilegal tersebut, sehingga tidak terkesan tebang pilih. Apalagi, selain persoalan rokok ilegal, banyak barang selundupan juga masuk ke Kabupaten Karimun, tapi tidak terendus petugas Bea Cukai.

Pada edisi lalu, media harianmetropilitan.co.id, pernah menyoal pelabuhan tikus di Kabupaten Karimun, yang sudah menjadi primadona bagi para pemasok barang ilegal.  (*N.Lubis)

Telah dibaca 357 kali

Bagikan
Baca Juga :   Seorang PNS di Kabupaten Anambas Terpapar Virus Corona

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan