Kuli Bangunan Penjual Narkoba, Jalani Sidang di PN Sampit

harianmetropolitan.co.id, Sampit-Kalteng– Pekerja bangunan bernama Rusdi ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, di gudang batako, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Minggu, 3 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 12.30 wib di Jalan Diponegoro RT.28/RW.6, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Hal itu diketahui, usai dirinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 22 Juni 2020.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 pak plastik klip, ponsel dan timbangan digital yang disimpan diatas WC gudang.”Sabu itu saya dapat dengan cara membeli dari saudara Adul,” ucap tersangka.

Pengakuannya, saat itu barang tersebut diserahkan Adul kepadanya setelah dihubungi terlebih dahulu untuk memastikan adanya pembeli. Setelah ada pembeli, sabu diserahkan kepadanya.

Atas perbuatannya itu, pria yang tidak tamat SD ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*Karjani)

Telah dibaca 531 kali

Bagikan
Baca Juga :   Wabup Lingga Minta Masyarakat Jaga Kekompakan untuk Pemekaran Desa

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan